JAKARTA, KOMPAS.TV - Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) diperkirakan akan mulai dicairkan pada 10 hari sebelum Lebaran atau H-10 hingga 5 hari sebelum Lebaran atau H-5.
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatawarta mengatakan, jadwal pencairan THR PNS dan pensiunan itu berdasarkan pengalaman tahun-tahun sebelumnya.
"Berdasarkan pengalaman, THR dibagi paling cepat mulai 10 hari kerja sebelum Idul Fitri," kata Isa seperti dikutip dari Kompas.com, Senin (27/3/2023).
"Bersabar sedikit lagi ya. Kita tunggu pengumumannya," ujarnya.
Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Azwar Anas menyebut THR PNS maksimal dicairkan H-5.
Baca Juga: Bocoran Tanggal Pencairan THR dari Pengusaha, Apindo: Kami yakin Semuanya Bisa Bayar, Tidak Dicicil
Jika Lebaran 2023 jatuh pada 22 April, maka THR PNS paling cepat dicairkan 12 April dan paling lambat 17 April.
"Pokoknya sebelum Lebaran ya. Saya tanya menteri yang lain dulu (pastinya), ya minimal H-5 sudah (dibayarkan) ini lah. Gitu ya," ujar Anas kepada wartawan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (27/3).
Mantan Kepala LKPP itu mengatakan, saat ini pemerintah masih menggodok aturan soal THR PNS.
"Soal THR sendiri kan Perpres-nya kemarin sudah ditandatangani para menteri, termasuk oleh kami," ucapnya.
Berkaca dari tahun lalu, pencairan THR PNS diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomo 754 tahun 2022.
Baca Juga: Kalau THR Cair Jangan Lupa Investasi Syariah, Biar Makin Cuan dan Berkah
Dalam aturan itu disebutkan jika THR dan gaji ke-13 untuk PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik, terdiri atas:
a. gaji pokok;
b. tunjangan keluarga;
c. tunjangan pangan;
d. tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
e. 50% (lima puluh persen) tunjangan kinerja, sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Sedangkan gaji pokok yang diterima PNS berbeda-beda tergantung golongannya. Berikut daftat gaji pokok PNS mulai dari Golongan I:
Gaji pokok PNS Golongan I:
Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
IIb: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Gaji pokok PNS Golongan II:
IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Baca Juga: Sri Mulyani Buka Suara soal Naik Alphard di Apron Bandara Soetta, Sebut Protokol Menkeu
Gaji pokok PNS Golongan III:
IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Gaji pokok PNS Golongan IV:
IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Sedangkan tunjangan keluarga terdiri dari tunjangan suami atau istri sebesar 5% dari gaji pokoknya. Lalu tunjangan anak PNS besarannya adalah 2% dari gaji pokok bagi setiap anak, dengan batasan tiga orang anak.
Anak yang dimaksud adalah yang berusia di bawah 18 tahun, belum pernah menikah, dan tidak memiliki penghasilan sendiri.
Kemudian untuk tunjangan makan PNS yang diberikan berbeda-beda. Untuk golongan I dan II mendapat uang makan Rp 35 ribu per hari, golongan III sebesar Rp 37 ribu per hari, dan golongan IV mendapatkan Rp 41 ribu per hari.
Baca Juga: Pengumuman SNBP 2023 Hari Ini, 143.805 Siswa Dinyatakan Lolos, Cek di Sini
Lalu PNS juga mendapatkan tunjangan jabatan di mana besarannya pun berbeda-beda tiap bulan untuk setiap golongan. Berikut rinciannya:
• Eselon VA Rp 360 ribu
• Eselon IVB Rp 490 ribu
• Eselon IVAA Rp 540 ribu
• Eselon IIIA Rp 1,26 juta
• Eselon IA Rp 5,5 juta
Kemudian ada tunjangan umum. Tunjangan ini diberikan kepada PNS yang tidak menerima tunjangan jabatan struktural, fungsional, atau tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan.
Berikut besarannya:
• PNS Golongan IV Rp 190 ribu
• PNS Golongan III Rp 185 ribu
• PNS Golongan II Rp 180 ribu
• PNS Golongan I Rp 175 ribu
Sumber : Kompas.com, Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.