Kompas TV bisnis ekonomi dan bisnis

MenPANRB: PNS yang Tetap Ikut Bukber Bisa Kena Sanksi

Kompas.tv - 24 Maret 2023, 09:44 WIB
menpanrb-pns-yang-tetap-ikut-bukber-bisa-kena-sanksi
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengatakan, pegawai negeri sipil (PNS) yang tetap mengikuti acara buka puasa bersama bisa dikenai sanksi. (Sumber: menpan.go.id)
Penulis : Dina Karina | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Abdullah Azwar Anas mengatakan, pegawai negeri sipil (PNS) yang tetap mengikuti acara buka puasa bersama bisa dikenai sanksi.

Seperti diketahui, arahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi tertuang dalam surat Sekretaris Kabinet perihal Arahan terkait Penyelenggaraan Buka Puasa Bersama. Surat tersebut diteken Sekretaris Kabinet Pramono Anung pada 21 Maret 2023.

Surat itu ditujukan kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, dan kepala badan/lembaga.

Menurut Azwar Anas, PNS berkewajiban melaksanakan arahan yang ditetapkan oleh pejabat pemerintah yang berwenang, sesuai PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Baca Juga: Presiden Jokowi Minta Pejabat Buka Puasa dengan Sederhana

“Tentu bila tetap ada PNS yang buka bersama di lingkungan pemerintahan nanti bisa dilihat sejauh mana pelanggarannya. Sudah diatur, apakah masuk kategori ringan, sedang, atau berat," kata Azwar Anas dalam keterangan tertulisnya, dikutip dari laman resmi MenPANRB.

"Dan jenis hukumannya juga sudah ada, mulai lisan, tertulis, dan sebagainya. Tentu nanti Inspektorat di masing-masing instansi yang akan mengkaji,” ujar Anas.

Ada tiga poin dalam surat tersebut, yaitu:

(1) Penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian;

(2) Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadan 1444 Hijriah agar ditiadakan; dan

(3) Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para gubernur, bupati, dan wali kota.




Sumber :




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x