Kompas TV bisnis kebijakan

Siap-Siap 10 Maret, Hasil Seleksi Penerimaan PPPK Guru 2022 Diumumkan

Kompas.tv - 2 Maret 2023, 06:55 WIB
siap-siap-10-maret-hasil-seleksi-penerimaan-pppk-guru-2022-diumumkan
Ilustrasi seleksi pendaftaran PPPK Guru 2022 resmi dari BKN. Pemerintah melalui Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) akan mengumumkan hasil seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2022 untuk jabatan fungsional guru, maksimal pada 10 Maret 2023. (Sumber: Instagram)
Penulis : Dina Karina | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV- Pemerintah melalui Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) akan mengumumkan hasil seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2022 untuk jabatan fungsional guru, maksimal pada 10 Maret 2023.

Kesepakatan ini diambil setelah adanya diskusi Panselnas terkait optimalisasi Guru peserta Prioritas Pertama pada formasi yang sebelumnya tidak terbuka.

“Kami imbau Ibu/Bapak guru dapat menunggu pengumuman tersebut. Hal ini dilakukan untuk mengoptimalisasi pemenuhan kebutuhan guru, agar persoalan kuota penataan guru dapat terselesaikan,” kata Deputi Bidang SDM Aparatur, KemenPANRB, Alex Denni, seperti dikutip dari laman resmi Kemendikbudristek, Rabu (1/3/2023).

Adapun Panselnas terdiri dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB), Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikbudristek, Nunuk Suryani mengatakan, seleksi PPPK guru dibuka untuk memenuhi kebutuhan tenaga pendidik di Indonesia.

Baca Juga: Link Pengumuman Seleksi Pelamar Umum PPPK Guru 2023, Buruan Login di Sini!

"Panselnas telah bekerja keras untuk menambah keterisian formasi Guru ASN PPPK tahun 2022 sehingga formasi yang masih kosong akibat guru pensiun dini, ataupun meninggal dapat terisi," ujar Nunuk.

"Ini adalah perjuangan bersama agar jumlah guru ASN PPPK yang diterima lebih banyak,” tambahnya.

Sementara itu, Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian, BKN, Aris Windiyanto mengatakan, pengisian formasi guru dalam seleksi PPPK dilakukan dengan menyesuaikan kondisi terkini.

“Optimalisasi pemenuhan formasi ini merujuk pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022. Pada pasal 20 dijelaskan bahwa pelamar hanya dapat melamar pada satu instansi dan satu kebutuhan jabatan," jelas Aris.

"Sementara pada pasal 37 ayat (1) dijelaskan bahwa pemenuhan kebutuhan PPPK Jabatan Fungsional Guru tahun 2022 didahulukan untuk pelamar prioritas,” ujar Aris.



Sumber :



BERITA LAINNYA



Close Ads x