Penggunaan NIK sebagai NPWP disebut-sebut sebagai bagian dari reformasi penyederhanaan administrasi perpajakan.
Nantinya, seluruh layanan perpajakan rencananya hanya akan menggunakan NIK, yakni mulai tanggal 1 Januari 2024.
Penggunaan NPWP masih bisa dilakukan selama masa transisi, atau hingga akhir tahun 2023 mendatang.
Berikut cara validasi NIK jadi NPWP secara online:
-Masuk ke laman www.pajak.go.id lalu klik menu 'Login'.
-Masukkan 16 digit NIK atau NPWP, kata sandi, dan kode keamanan (captcha) yang tersedia, lalu klik 'Login'.
-Setelah berhasil login alias masuk ke akunmu, maka pilih menu 'Profil'. Pada menu 'Profil', pilih tab data lainnya.
-Selanjutnya akan tampil tab data utama, data lainnya, data KLU, hingga anggota keluarga.
-Isi data yang diperlukan pada kolom yang tersedia, yakni nama, NIK dan NPWP, tempat dan tanggal lahir, alamat, hingga nomor telepon.
-Klik tombol 'Validasi', kemudian klik 'Ubah Profil'.
Sistem kemudian akan memastikan kebenaran data yang kamu input.
-Tekan 'Ya' jika yakin data yang diisi sudah sesuai.
Setelahnya, maka kamu hanya perlu menggunakan NIK untuk mengurus administrasi perpajakan.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.