SEMARANG, KOMPAS.TV – Kementerian Perdagangan (Kemendag) menemukan produk tiruan minyak goreng bersubsidi, Minyakita. Beredarnya produk tiruan Minyakita itu diduga sebagai permainan pedagang.
Merespons hal ini, Kemendag menyatakan akan menelusuri peredarannya bersama dengan Satgas Pangan.
Sekilas, tampilan produk tiruan itu hampir mirip Minyakita, tetapi jika diteliti lebih seksama, akan terlihat perbedaannya.
Merek yang tertulis pada kemasan produk tiruan berbunyi "Minyak Kita", dan dilabeli dengan harga Rp16.000 per liter. Sedangkan Minyakita dijual dengan harga hanya Rp14.000 per liter.
"Ini buat pembelajaran bersama, kami temukan ini di Sragen," kata Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag Veri Anggrijono saat melakukan pengawasan distribusi Minyakita di Pasar Gayamsari, Semarang, Jawa Tengah, Jumat (17/2/2023), dikutip dari Antara.
Veri menduga beredarnya produk tiruan Minyakita itu merupakan permainan pedagang sehingga penting untuk melakukan penelusuran agar bisa segera ditemukan produsen dan jaringan peredarannya.
Baca Juga: Pedagang: Pembelian Dibatasi, Tanda Pemerintah Belum Siap Gelontorkan "Minyakita" di Pasar
Tak main-main, Kemendag menemukan setidaknya 1.800 liter tiruan Minyakita di Sragen sehingga tidak menutup kemungkinan produk tiruan itu sudah terdistribusi ke daerah-daerah yang lain.
Masyarakat pun diimbau untuk berhati-hati dan teliti dalam membeli minyak goreng, terutama Minyakita, dengan mencermati produk sebelum memutuskan untuk membeli.
Apalagi sejauh ini, kandungan minyak dalam produk MinyaKita tiruan itu belum diteliti. Saat ini, Kemendag sedang melakukan pengujian di laboratorium untuk mengetahui kandungan produk tiruan itu.
"Ini seperti minyak curah yang dikemas menjadi kemasan dalam botol. Ini palsu, (label) tempelan. Kami tidak tahu minyak seperti apa ini (bekas atau baru, red.)," jelas Veri.
Temuan minyak yang meniru produk bersubsidi tersebut adalah yang pertama dan diduga diproduksi oleh industri rumahan.
"Alhamdulillah, (temuan) yang pertama. Kalau secara teknis mencolok kemasannya ada barcode, ada apanya, tempelan semua. Kami memang temukan di home industry," katanya.
Baca Juga: KPPU akan Panggil Pedagang yang Langgar Penjualan "MinyaKita", Sanksinya Bisa Pencabutan Usaha
Adapun Wakil Ketua Satgas Pangan Polda Jawa Tengah AKBP Rosyid Hartanto akan segera menindaklanjuti temuan minyak goreng yang meniru merek produk bersubsidi pemerintah, Minyakita.
"Terkait temuan Dirjen PKTN terhadap minyak goreng kemasan tidak sah, ini melanggar UU Pangan, UU Konsumen, juga ini pidana. Jelas akan kami tindak lanjuti, kejar produsennya, distribusinya ke mana saja," katanya.
Rosyid juga mengimbau masyarakat segera melapor kepada satgas pangan daerah jika menemukan produk semacam itu sehingga bisa segera ditindaklanjuti.
Sumber : Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.