JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, kebijakan subsidi untuk mobil listrik dan sepeda motor listrik masih dikaji dan dirumuskan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Tapi yang jelas, kata dia, subsidi untuk motor listrik akan didahulukan. Hal itu lantaran pemerintah memang menyasar kalangan masyarakat menengah bawah agar memiliki motor listrik.
"Insentif masih dihitung terus oleh Kementerian Keuangan. Berapa untuk mobilnya dan berapa untuk motor," kata Jokowi saat membuka pameran otomotif Indonesia International Motor Show (IIMS) 2023 di Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (16/2/2023).
"Tentu saja yang didahulukan akan yang motor dulu," tambahnya.
Baca Juga: Buka IIMS 2023, Jokowi Sebut Macet di Mana-mana, Minta Pengusaha Otomotif Ekspor Saja
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, aturan terkait besaran insentif kendaraan listrik akan diterbitkan pada awal Februari 2023 yakni sebesar Rp7 juta untuk motor listrik.
Ia menyampaikan, upaya tersebut dalam rangka mempercepat adopsi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) atau electric vehicle (EV) sebagai kendaraan yang digunakan masyarakat.
“Kita sudah finalkan (terkait KBLBB) di Ratas (Rapat Terbatas) kemarin, minggu depan sudah harus keluar Permen (Peraturan Menteri) dari Kementerian Keuangan terkait subsidi dan sebagainya. Mudah-mudahan minggu depan, Februari awal," kata Luhut, Kamis, 26 Januari 2023, seperti dikutip dari Antara.
"Sekitar Rp7 juta ya kira-kira untuk motor listrik baru dan nanti diumumkan semua, akan diprioritaskan untuk rakyat yang sederhana,” tambahnya.
Baca Juga: Bos Freeport: Mobil Listrik Butuh Tembaga Lebih 5 Kali Lebih Banyak Dari Mobil Konvensional
Sementara itu, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita juga pernah menyebut kisaran insentif yang disiapkan pemerintah.
Antara lain untuk pembelian mobil listrik hingga Rp80 juta, mobil listrik berbasis hibrida mendapat insentif sebesar Rp40 juta dan motor listrik mendapat Rp8 juta untuk pembelian baru.
Sedangkan untuk motor konversi menjadi motor listrik, akan diberikan sekitar Rp5 juta.
Sebagai catatan, insentif akan diberikan kepada pembeli yang membeli mobil atau motor listrik yang mempunyai pabrik di Indonesia.
Sumber : KOMPAS TV, Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.