JAKARTA, KOMPAS.TV - Penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) BPJS Kesehatan secara nasional diundur menjadi 1 Januari 2025. Tadinya, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) berencana mengimplementasikan kebijakan itu pada pertengahan tahun 2024.
Ketua Komisi Kebijakan Umum DJSN Mickael Bobby Hoelman mengatakan, hal itu dilakukan agar rumah sakit bisa mempersiapkan 12 standar yang harus dipenuhi saat membuka KRIS.
Adapun DJSN bertugas sebagai penanggung jawab program KRIS.
"Penahapan KRIS dimulai 2023 dengan mempertimbangkan kesiapan rumah sakit, penyelenggaraan KRIS secara menyeluruh ditargetkan 1 Januari 2025," kata Mickael dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi IX DPR RI, Kamis (9/2/2023).
Baca Juga: Kelas 1-3 BPJS Kesehatan akan Dihapus Mulai 2023, Ini 12 Standar yang Harus Dipenuhi RS
Bobby mengatakan, sebelum diterapkan secara nasional, DJSN telah melakukan uji coba KRIS di sejumlah rumah sakit pada tahun lalu. Yakni RSUP Kariadi Semarang, RSUP Surakarta, RSUP Dr. Tadjuddin Chalid Makassar, RSUP Dr. Johannes Leimena Ambon, dan RSUP Dr. Rivai Abdullah Palembang.
Pihak DJSN pun melaporkan hasil evaluasi uji coba kepada DPR, namun baru dari 4 RS. Yakni untuk RSUP Rivai Abdullah, RSUP Surakarta, RSUP Tadjudin Chalid dan RSUP Leimena.
"DJSN bersama dengan Kemenkes dan BPJS Kesehatan telah melakukan monitoring dan evaluasi lapangan uji coba KRIS JKN di empat rumah sakit uji coba pada Desember 2022," ujar Mickael.
Ia memaparkan, dalam rencana awal DJSN, penerapan KRIS akan dimulai pada tahun ini. Dimana 50 persen RS akan siap mengimplementasikan KRIS sepanjang Semester I 2023. Kemudian di enam bulan berikutnya, 100 persen RS vertikal dapat mengimplementasikan kebijakan tersebut.
Baca Juga: Kelas Rawat Inap Standar BPJS Kesehatan Diterapkan Tahun Ini, Per Kamar 4 Pasien, Harus Ada AC
Sumber :
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.