JAKARTA, KOMPAS.TV- Untuk bisa terdaftar sebagai penerima Kartu Jakarta Pintar (Plus), masyarakat harus mendaftarkan diri dulu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Lantaran, Pemprov DKI hanya mengirim undangan pengambilan kartu ATM KJP Plus kepada masyarakat yang namanya terdaftar di DTKS.
Namun pendaftaran DTKS tidak bisa dilakukan setiap waktu, melainkan ada waktu-waktu khususnya.
Jelang periode pendaftaran DTKS, Pemprov DKI Jakarta biasanya akan melakukan sosialiasi lewat berbagai media. Sehingga masyarakat bisa mengetahuinya.
Adapun pendaftaran terakhir DTKS yang dibuka adalah pada tahun 2022.
Sedangkan untuk tahun ini belum diumumkan kapan waktu pastinya.
Tapi ada baiknya, masyarakat mempelajari dulu cara mendaftar DTKS, agar ketika waktunya tiba, bisa melakukannya tanpa hambatan.
Mengutip akun Instagram resmi Dinas Pendidikan DKI Jakarta, DTKS merupakan salah satu acuan pemberian bantuan sosial baik itu yang bersumber dari APBD maupun APBN.
DTKS adalah data induk, yang berisi data pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial, penerima bantuan dan pemberdayaan sosial, serta potensi dan sumber kesejahteraan sosial.
Baca Juga: Cara Cairkan Dana KJP Plus dan Daftar Barang Apa Saja yang Bisa Dibeli
Selain untuk basis data KJP Plus, DTKS juga menjadi acuan dalam pemberian bantuan sosial untuk pemenuhan kebutuhan dasar baik bersumber APBN, seperti Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan, Bansos Program Keluarga Harapan, dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
DTKS juga berfungsi sebagai basis data bantuan sosial yang bersumber dari APBD masing-masing daerah.
Sumber :
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.