JAKARTA, KOMPAS.TV- Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ikut menyoroti langkah pengembang Meikarta, PT Mahkota Sentosa Utama (MSU), yang menggugat 18 konsumennya sebesar Rp18 miliar.
Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur PUPR Herry Trisaputra Zuna mengatakan, kisruh yang terjadi antara pengembang Meikarta dengan konsumennya karena tidak ada skema penjaminan pembiayaan antara pengembang dan konsumen.
"Tadi kita bicara bagaimana yang Meikarta orang beli rumah malah dituntut balik," kata Herry beberapa waktu lalu, dikutip dari Kompas.com, Jumat (27/1/2023).
Herry mengatakan, pihaknya tengah berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan untuk membuat skema penjaminan pembiayaan tersebut.
Sistem itu akan diterapkan pada proyek yang dipasarkan namun konstruksinya belum rampung.
Dengan adanya skema tersebut, lanjut Herry, konsumen akan mendapatkan kepastian dari hunian yang dibeli.
"Nanti dengan skema penjaminan harusnya, masyrakat punya kepastian, ketika dia mencicil even rumah belum selesai ada completion guarantee," ucapnya.
Baca Juga: Pengelola Meikarta Buka Suara Soal Alasan Gugat Konsumen Rp56 M
Selain Kementerian PUPR, Komisi VI DPR juga menyoroti kasus ini. Para anggota dewan telah memanggil PT MSU untuk rapat dengar pendapat pada Rabu (25/1), namun Presiden Direktur PT MSU tidak hadir dan tidak memberikan alasan atas ketidakhadirannya.
Merasa dilecehkan, Komisi VI DPR kembali mengundang manajemen anak usaha PT Lippo Cikarang Tbk itu, untuk agenda rapat pada 15 Februari mendatang. Bahkan, DPR juga mengatakan akan mengundang James Riady yang saat ini memegang kepemimpinan di Lippo Group.
Sumber : Kompas.com, Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.