JAKARTA, KOMPAS.TV- Anggota Komisi VI DPR dari Fraksi PPP Achmad Baidowi menyatakan, PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) selaku pengembang apartemen Meikarta telah melecehkan DPR.
Lantaran Presiden Direktur PT MDU tidak menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR di Kompleks Parlemen, Rabu (25/1/2023), tanpa pemberitahuan.
"Yang diundang (PT MSU) tidak bisa hadir setidaknya memberikan informasi. Kalau ini kan tidak ada sama sekali berarti dia sudah melecehkan parlemen," kata Baidowi seperti dikutip dari Kompas.com.
"Jadi kami harap pimpinan komisi VI bersikap tegas dalam masalah ini kita solid berada di belakang pimpinan untuk urusan Meikarta dan lain-lainnya," tambahnya.
Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua Komisi VI DPR Muhammad Haikal menyampaikan, pihaknya ingin menanyakan isu yang berkembang terkait Meikarta.
Salah satunya terkait gugatan yang dilayangkan pengembang apartemen Meikarta kepada para konsumen.
"Saya menilai enggak masuk akal ya konsumen digugat oleh Meikarta. Terkesan upaya membungkam dan intimidasi yang dilakukan developer," ujar Haikal.
Baca Juga: Digugat Pengelola Meikarta Rp56 Miliar, Konsumen Meikarta Jalani Sidang Perdana Hari Ini
Komisi VI DPR sebelumnya sudah menerima audiensi dengan para konsumen apartemen Meikarta. Para konsumen mengeluhkan keterlambatan penyerahan unit apartemen, bahkan unit yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian sebelumnya.
"Dan masih banyak unit yang belum dibangun serta tidak terlihat progres fisiknya. Di sisi lain konsumen tersebut telah melakukan pembayaran uang muka, ada yang sudah lunas, dan ada yang masih menyicil, walaupun dihadapkan dengan masa sulit yaitu pandemi Covid-19," ungkap Haikal.
DPR juga mendapatkan laporan bahwa PT Mahkota Sentosa Utama sudah melalui tahap Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di mana salah satu keputusannya yaitu menyerahkan unit kepada konsumen secara bertahap.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.