Kompas TV bisnis ekonomi dan bisnis

Konsumen Mesti Cerdas, Ini Tips Hindari Pengembang Properti Wanprestasi

Kompas.tv - 25 Januari 2023, 12:45 WIB
konsumen-mesti-cerdas-ini-tips-hindari-pengembang-properti-wanprestasi
OJK membagikan tips agar masyarakat tidak menjadi korban pengembang properti wanprestasi atau pengembang bodong. (Sumber: Shutterstock via Kompas.com)
Penulis : Dina Karina | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV- Mempunyai hunian idaman yang ditempati bersama keluarga adalah mimpi setiap orang. Banyak yang sudah menabung bertahun-tahun dan bekerja keras untuk mewujudkannya.

Namun, jika tidak hati-hati, semua hasil jerih payah itu bisa hilang begitu saja di tangan pengembang properti yang melakukan wanprestasi atau pengembang bodong.

Oleh karena itu, anda harus waspada dalam memilih pengembang yang menawarkan hunian. Baik itu berupa rumah tapak maupun apartemen. 

Mengutip laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Rabu (25/1/2023), ada beberapa ciri pengembang atau developer bodong yang sebenarnya bisa dengan mudah dikenali.

Berikut 3 ciri developer atau pengembang properti bodong:

1. Terdapat perbedaan rincian informasi yang disampaikan dari brosur dengan costumer service

2. Menjual harga murah di bawah pasaran yang tak masuk di akal

3. Kredibilitas dan perizinan yang meragukan

Baca Juga: Digugat Pengelola Meikarta Rp56 Miliar, Konsumen Meikarta Jalani Sidang Perdana Hari Ini

"Memang dengan bantuan jasa developer, seseorang dapat lebih terbantu untuk memilih hunian yang diinginkan tanpa perlu repot apalagi jika kamu tinggal di wilayah padat penduduk dan perkotaan," tulis OJK dalam laman sikapiuangmu.ojk.go.id.

"Namun tetap saja Sobat harus tetap jeli agar tidak menimbulkan kerugian. Setelah mengetahui ciri-ciri developer bodong, maka langkah selanjutnya yang harus dilakukan adalah mengikuti tips membeli rumah dari developer yang aman," lanjut OJK.

Tips yang diberikan OJK berikut ini, bisa diterapkan saat membeli properti untuk ditinggali sendiri atau untuk investasi.

Tips Aman Membeli Properti

1. Cari tahu dan pertimbangkan reputasi developer

Mencari tahu reputasi developer adalah langkah awal yang harus anda lakukan sebelum memilihnya. Dengan mengetahui reputasinya, anda dapat mempertimbangkan dan menilai apakah developer tersebut dapat bertanggung jawab dalam berbagai urusan anda nanti.

Cara mudahnya anda dapat membaca secara detail melalui website dan media sosialnya untuk melihat portofolio dari proyek-proyek apa saja sudah mereka lakukan selama ini.

"Selain itu, rajin-rajin juga untuk mengecek pemberitaan di media dan internet untuk mengetahui apakah developer tersebut pernah tersandung kasus-kasus negatif yang merugikan konsumennya," kata OJK.

Baca Juga: Tips dari YLKI agar Konsumen Bisa Komplain Soal Produk/Jasa Tanpa Berujung Dituntut

2. Perhatikan legalitas Sertifikat Hak Milik (SHM) & Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

Untuk menghindari masalah yang dapat terjadi di kemudian hari seperti penyegelan oleh pihak berwenang, penolakan kredit bank, dan masalah lainnya, maka anda harus memperhatikan legalitas dari rumah yang ingin anda beli dari developer.

Tanyakan ke pihak developer apakah rumah tersebut sudah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau belum, karena jika belum ada untuk sebaiknya anda tunda.

Hal ini penting karena setiap mendirikan bangunan gedung di Indonesia, maka wajib hukumnya untuk memiliki surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang sudah diatur oleh Undang-Undang 28 Tahun 2000 tentang Bangunan Gedung.




Sumber : Kompas TV, OJK




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x