Sebelumnya, kenaikan harga tiket pesawat mencapai puncaknya pada periode libur Natal dan Tahun Baru lalu. Namun menurut Kementerian Perhubungan (Kemenhub), harga yang diterapkan maskapai masih sesuai aturan.
Aturan yang dimaksud adalah Keputusan Menteri Perhubungan nomor KM 142 tahun 2022 tentang Besaran Biaya Tambahan (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri (KM 142/2022).
"Fuel surcharge, TBA (tarif batas atas) masih seperti ketentuan yang ada sekarang," kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati saat dikonfirmasi KOMPAS.TV, Rabu (14/12/2022).
Pada pertengahan tahun 2022, Kemenhub memang mengizinkan maskapai menerapkan fuel surcharge pada tiket pesawat, karena kenaikan harga avtur. Aturan itu berlaku sejak ditetapkan pada 4 Agustus 2022 dan akan dievaluasi setiap 3 bulan.
Baca Juga: Ini Aturan Larangan Moge Masuk Tol, Pengecualian di Tol Suramadu dan Bali Mandara
Adapun besaran fuel surcharge adalah 15 persen untuk pesawat jenis jet dan 25 persen pesawat jenis propeller. Besaran biaya tambahan itu belum termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPn), serta wajib dicantumkan dakllam tiket sebagai komponen yang terpisah dari tarif jarak (basic fare).
"Nanti kita lihat perkembangannya karena masih efeknya kepada operating cost masih tinggi, itu salah satu pertimbangan kita keluarkan ketentuan fuel surcharge," ujarnya.
Adita mengakui, saat ini maskapai memang menerapkan tarif maksimal.semua. Namun tidak ada maskapai yang melanggar aturan.
"Memang sekarang menerapkan di TBA nya semua, batas atas semua. Mekanisme pasar, demand naik, harga diterapkan paling atas. Selama nggak keluar koridor, kita masih perbolehkan," tutur Adita.
Ia menjelaskan, penumpang pesawat mulai terlihat tren kenaikannya sejak awal Desember dan akan berlangsung hingga pekan kedua Januari 2023.
Sumber :
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.