JAKARTA, KOMPAS.TV- Sekretariat Kabinet mengumumkan masuknya pembubaran PT Pengembangan Armada Niaga Nasional atau disingkat PT PANN yang diprakarsai Kementerian Negara BUMN dalam 27 daftar peraturan yang menjadi program penyusunan sepanjang tahun 2023.
Rencana penerbitan peraturan pemerintah tentang pembubaran PT PANN tertuang dalam lampiran Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023. Keputusan Presiden ini menerakan tanggal penetapan pada 23 Desember 2022.
Rencana pembuatan peraturan pemerintah tersebut didasari "Pasal 79 Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan dan Pembubaran BUMN".
Menurut lampiran Keputusan Presiden yang diunggah ke laman resmi sekretariat presiden itu, pengaturan mengenai Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pengembangan Armada Niaga Nasional oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Menteri Keuangan sesuai dengan kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PT PANN akan menjadi BUMN keempat dari tujuh BUMN yang diprakarsai oleh Menteri BUMN Erick Thohir untuk dibubarkan.
Sepanjang tahun 2022, tiga BUMN yang telah dibubarkan, yakni PT Industri Sandang Nusantara (Persero) (“ISN”), PT Industri Gelas (Persero) (“Iglas”), dan PT Kertas Kraft Aceh (Persero) (“KKA”). Tiga BUMN itu dibubarkan melalui putusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Erick Thohir sebelumnya mengatakan, pembubaran dua dari empat BUMN lain hanya tinggal menunggu proses administrasi seperti tiga perusahaan BUMN di atas. Dua lainnya masih berporses. "Apalagi seperti Istaka Karya dan Merpati Nusantara Airlines itu terdapat homologasi," kata Erick Thohir dinukil dari Antara Maret 2022.
Berikut Tiga BUMN yang sudah dibubarkan pemerintah berdasarkan laman resmi Kementerian BUMN:
1. PT Industri Sandang Nusantara (Persero) (“ISN”)
Pembubaran ISN berdasarkan Keputusan Pemegang Saham tanggal 2 Februari 2022. Sejak tahun 2018, pendapatan ISN hanya berasal dari jasa maklun (pengerjaan penjahitan) produksi kain, sehingga tidak dapat menutup biaya operasional perusahaan. Pembubaran Iglas ditetapkan melalui Keputusan Pemegang Saham pada tanggal 10 Maret 2022.
ISN menghadapi kompetisi industri tekstil yang sangat tinggi dengan kondisi industri yang secara umum dalam fase sunset. Perusahaan mengalami kerugian terus-menerus di mana pendapatan perusahaan per tahun 2020 sebesar Rp52 miliar dan rugi bersih sebesar Rp86,2 miliar.
Berdasarkan laman Kementerian BUMN, penyelesaian kewajiban karyawan termasuk pesangon akan diselesaikan melalui penjualan aset milik ISN di Grati, Jawa Timur, yang saat ini sedang dilelang.
Baca Juga: Erick Thohir Bantah BUMN Merugi: Jangan Terjebak Isu dari Medsos
2. PT Industri Gelas (Persero) (“Iglas”),
Iglas yang berbasis di Gresik, Jawa Timur, ini sudah tidak beroperasi sejak tahun 2015. Sedangkan Iglas dihadapkan dengan kondisi teknologi alat produksi yang sudah sangat tertinggal serta permintaan pasar terhadap produksi botol kaca hijau yang sangat minim akibat dampak substitusi produk botol plastik.
Sejak tahun 2015, pendapatan utama Iglas hanya berasal dari non-core business, yaitu sewa gudang dan penjualan sisa persediaan. Per 2020, ekuitas Iglas negatif sebesar Rp1,32 triliun.
Seluruh kewajiban terhadap 429 eks karyawan Iglas, termasuk pesangon, telah diselesaikan pada September 2021. Sementara kewajiban kreditur dan vendor lainnya akan diselesaikan dengan penjualan aset yang akan dilakukan oleh kurator.
3. PT Kertas Kraft Aceh (Persero) (“KKA”).
Pemerintah juga melakukan pembubaran KKA yang ditetapkan melalui Keputusan Pemegang Saham pada tanggal 11 Maret 2022. KKA juga telah berhenti beroperasi sejak tahun 2008.
KKA sudah menghadapi kondisi di mana teknologi alat produksi sudah tertinggal, sehingga sudah tidak mampu bersaing dengan kompetitor yang memiliki teknologi terkini.
Baca Juga: Tol Cijago Seksi Kukusan-Krukut Dibuka Gratis, Cek Tanggal dan Jam Operasinya
Jika dilakukan revitalisasi, akan membutuhkan biaya investasi yang sangat besar. Pendapatan KKA sejak 2012 hanya berasal dari optimalisasi pembangkit listrik yang saat ini dijalankan dengan skema KSO sewa pembangkit bersama PJBS. Per 2020, posisi ekuitas KKA negatif Rp2 triliun.
Menindaklanjuti pembubaran KKA, kewajiban karyawan termasuk pesangon akan dibayarkan melalui mekanisme dana talangan oleh PPA.
Sumber :
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.