5. Jalan Tol Krian-Legundi-Bunder-Manyar Ramp JC Wringinanom sepanjang 7,45 km. Ruas ini telah dilakukan Uji Laik Fungsi pada Oktober 2022 lalu.
6. Jalan Tol Cinere-Jagorawi Seksi 3A Kukusan-Krukut sepanjang 3 km.
7. Jalan Tol Ciawi-Sukabumi Seksi 2 Cigombong-Cibadak sepanjang 11,9 km. Pada ruas ini masih menyisakan pekerjaan penyelesaian Jembatan Cibadak di KM15+100-KM15+360 ditargetkan selesai 17 Desember 2022 dan di KM18+675-KM18+925 ditagetkan selesai 20 Desember 2022.
8. Jalan Tol Kuala Tanjung–Tebing Tinggi-Parapat Seksi 1 Tebing Tinggi-Indrapura sepanjang 20,4 km. Progres konstruksi Tol Tebing Tinggi-Indrapura sebesar 94,7% dengan target selesai akhir Desember 2022.
Baca Juga: Pengamat Setuju Tarif KRL Orang Kaya Lebih Mahal: Yang Miskin Dibayarin dengan Subsidi
Jasa Marga memprediksi puncak mobilitas kendaraan pada momen Tahun Baru 2023, jatuh pada 30 Desember 2022. Mengutip laman resmi bpjt.pu.go.id, bagi masyarakat yang akan melewati tol fungsional, ada beberapa hal yang harus diperhatikan sebagai berikut:
1. Jalan Tol fungsional merupakan jalur bebas hambatan yang digunakan secara darurat, tapi dapat dilalui para pengendara untuk sampai wilayah tertentu dengan waktu tempuh yang lumayan memangkas waktu perjalanan.
2. Jalan Tol fungsional tidak dikenai tarif alias gratis saat memasuki dan keluar dari jalan tol tersebut untuk melakukan tapping pembayaran di gerbang tol (jika disiapkan gerbang tol).
3. Jika melewati Jalan Tol fungsional secara teknis belum memenuhi persyaratan di beberapa bagian yang belum sempurna, baik kerataan jalan, dan sisa konstruksi sekitar jalan di sisi kanan dan kiri. Namun tetap diupayakan khususnya pada kesiapan perambuan, dan kondisi jalan yang diperhatikan kenyamanannya sebaik mungkin untuk pengendara melintas.
4. Jika Jalan Tol fungsional dirasa cukup panjang ruasnya untuk dilintasi pengendara, akan disiapkan Rest Area sementara dan pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM), Bengkel, dan Pos Polisi.
Baca Juga: Jokowi soal Cuaca Ekstrem: ikuti Semua informasi dan Mitigasi BMKG
5. Jalan Tol fungsional akan ditutup setiap malam hari untuk menjaga keamanan pengendara saat melintas atau dibuka pada jam-jam tertentu saja hingga batas waktu yang ditentukan. Hal ini karena jalur tersebut belum dilengkapi pembatas jalan dan lampu penerangan yang maksimal.
6. Kecepatan yang wajib ditempuh pengemudi biasanya dibatasi hanya maksimal 40 Km/jam. Hal ini dilakukan karena kondisi jalan belum mulus. Ketika kendaraan dipacu lebih dari 50 km/jam, jalanan tersebut akan dipenuhi debu maupun kondisi licin saat musim hujan, sehingga mengganggu jarak pandang hingga dapat membahayakan pengemudi lain di belakang.
7. Tetap jaga jarak aman, patuhi aturan berkendara dan rambu petunjuk yang telah disiapkan oleh petugas di Jalan Tol fungsional. Utamakan keselamatan bukan kecepatan, agar selamat sampai tujuan.
Sumber :
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.