JAKARTA, KOMPAS.TV - Korlantas Polri menerapkan tilang elektronik atau ETLE bagi pengendara yang melanggar lalu lintas. Kamera ETLE ada yang statis terpasang di lampu lalu lintas, ada juga yang mobile terpasang di mobil patroli Polantas.
Sanksi pelanggaran tilang online disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Bagi kendaraan yang melanggar batas kecepatan akan dijerat Pasal 287.
Sementara kendaraan Over Dimension and Over Load atau ODOL dikenai Pasal 307 UU Nomor 22 Tahun 2009. Adapun sanksi yang dijatuhi bagi keduanya berupa pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Bagi kendaraan yang kedapatan melanggar lalin, polisi akan mengirimkan surat konfirmasi ke alamat pemilik kendaraan yang terdata di sistem Polri.
Sedangkan untuk membayar denda tilang elektronik, ada sejumlah cara yang bisa dilakukan. Yakni melalui BRI (Teller, ATM, Mobile Banking, Internet Banking, dan EDC) dan bank lainnya.
Baca Juga: Daftar 8 Tol Gratis untuk Libur Nataru 2023, Termasuk Tol Bocimi dan Japek Selatan
Mengutip dari Kontan.co.id, Rabu (14/12/2022), pelanggar harus mengonfirmasi pelanggaran setelah menerima surat konfirmasi. Konfirmasi pelangaran berlaku selama delapan hari. Adapun batas waktu terakhir pembayaran denda tilang online adalah 15 hari dari tanggal pelanggaran.
Setelah Anda melakukan konfirmasi, maka Anda akan menerima email konfirmasi dan email terkait tanggal dan lokasi pengadilan.
Kemudian orang yang kena tilang akan mendapatkan SMS berisi kode BRIVA untuk menyelesaikan denda pelanggaran.
Berikut cara membayar denda tilang online:
Cara bayar denda tilang online melalui teller BRI:
1. Ambil nomor antrian transaksi teller dan isi slip setoran.
2. Isikan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang pada kolom "Nomor Rekening" dan Nominal titipan denda tilang pada slip setoran.
3. Serahkan slip setoran kepada Teller BRI. Teller BRI akan melakukan validasi transaksi.
4. Simpan Slip Setoran hasil validasi sebagai bukti pembayaran yang sah.
5. Slip setoran diserahkan ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.
Baca Juga: Siap-Siap! Ada 700 ETLE Kamera HP di Wilayah Polda Jateng, Apa Saja Sasaran Pelanggarannya?
Cara bayar denda tilang online melalui ATM BRI:
1. Masukkan Kartu Debit BRI dan PIN Anda.
2. Pilih menu Transaksi Lain > Pembayaran > Lainnya > BRIVA
3. Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang.
4. Di halaman konfirmasi, pastikan detil pembayaran sudah sesuai seperti Nomor BRIVA, Nama Pelanggar dan Jumlah Pembayaran.
5. Ikuti instruksi untuk menyelesaikan transaksi.
6. Copy struk ATM sebagai bukti pembayaran yang sah dan disimpan.
7. Struk ATM asli diserahkan ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.
Cara bayar denda tilang online melalui Mobile Banking BRI:
1. Login aplikasi BRI Mobile.
2. Pilih Menu Mobile Banking BRI > Pembayaran > BRIVA.
3. Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang.
4. Masukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda yang harus dibayarkan.
5. Transaksi akan ditolak jika pembayaran tidak sesuai dengan jumlah denda titipan.
6. Masukkan PIN.
Simpan notifikasi SMS sebagai bukti pembayaran.
7. Tunjukkan notifikasi SMS ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.
Cara bayar denda tilang online melalui Internet Banking BRI:
1. Login pada alamat Internet Banking BRI (https://ib.bri.co.id/ib-bri/Login.html)
2. Pilih menu Pembayaran Tagihan > Pembayaran > BRIVA
3. Pada kolom kode bayar, Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang.
4. Di halaman konfirmasi, pastikan detil pembayaran sudah sesuai seperti Nomor BRIVA, Nama Pelanggar dan Jumlah Pembayaran.
5. Masukkan password dan mToken.
Cetak/simpan struk pembayaran BRIVA sebagai bukti pembayaran.
6. Tunjukkan bukti pembayaran ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.
Baca Juga: Thailand dan Vietnam Lebih Dulu Subsidi Kendaraan Listrik, Luhut: Kita Jangan Sampai Kalah
Cara bayar denda tilang online melalui EDC BRI:
1. Pilih menu Mini ATM > Pembayaran > BRIVA
2. Swipe kartu Debit BRI Anda.
3. Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang.
4.Masukkan PIN.
5. Di halaman konfirmasi, pastikan detil pembayaran sudah sesuai seperti Nomor BRIVA, Nama Pelanggar dan Jumlah Pembayaran.
6. Copy dan Simpan struk transaksi sebagai bukti pembayaran.
7. Tunjukkan bukti pembayaran ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.
Cara bayar denda tilang online melalui bank lain:
1. Masukkan kartu Debit dan PIN Anda
Pilih menu Transaksi Lainnya > Transfer > Ke Rek Bank Lain
2. Masukkan kode bank BRI (002) kemudian diikuti dengan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang
3. Masukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda yang harus dibayarkan.
4. Transaksi akan ditolak jika pembayaran tidak sesuai dengan jumlah denda titipan
5. Ikuti instruksi untuk menyelesaikan transaksi
6 Simpan struk transaksi sebagai bukti pembayaran
Sumber : Kontan.co.id
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.