JAKARTA, KOMPAS.TV- Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo meminta Bupati Kep. Meranti, Riau, Muhamad Adil, untuk meminta maaf secara terbuka. Lantaran Adil sebelumnya menyebut pegawai Kementerian Keuangan sebagai iblis dan setan, saat memprotes dana bagi hasil (DBH) migas yang turun.
"Kami keberatan dan menyayangkan pernyataan saudara Bupati Meranti Bapak Muhamad Adil yang sungguh-sungguh tidak adil. Karena mengatakan pegawai Kementerian Keuangan seperti iblis dan setan," kata Yustinus dalam video yang dia unggah di twitter pribadinya, Minggu (11/12/2022).
Menurutnya, penyataan Adil ngawur dan menyesatkan. Karena Kementerian Keuangan telah menghitung DBH sesuai Undang-Undang dan berdasarkan data lifting migas Kementerian ESDM.
"Untuk itu kepada Saudara Muhamad Adil agar minta maaf secara terbuka dan melakukan klarifikasi agar tidak terjadi penyesatan publik yang lebih luas," ujarnya.
Yustinus menjelaskan, dalam desentralisasi fiskal, Pemerintah Pusat tiap tahun telah menggunakan sebagian pendapatan negara (termasuk dari sektor minyak bumi dan gas) untuk anggaran Transfer ke Daerah. Sebagai upaya mendukung Pemerintah Daerah memberikan pelayanan publik di daerah masing-masing.
Meskipun penerimaan negara dari sektor migas fluktuatif setiap tahun, Pemerintah Pusat tetap memastikan anggaran TKD selalu terjaga agar Pemda dapat melaksanakan tugas dalam pelayanan publik.
Baca Juga: Bukannya untuk Bantu Masyarakat, Dana Pemda Hanya Dipakai Belanja Pegawai dan Disimpan di Bank
Kemudian, untuk memitigasi ketidakseimbangan vertikal (termasuk daerah penghasil migas), Pemerintah Pusat mengalokasikan TKD melalui DBH dari migas secara transparan dan adil sesuai UU. Di samping itu, Pemerintah Pusat juga menyalurkannya melalui program/kegiatan oleh Kementerian/Lembaga melalui APBN.
"Selain DBH, daerah penghasil migas jg menerima DAU, DAK, dan DID serta Dana Desa dgn alokasi TKD rata-rata mencapai 20 persen dari TKD Nasional. Besaran yg tinggi utk pembangunan daerahnya, belum lagi pendanaan dari PAD. Berikut alokasi TKD daerah penghasil migas," cuit Yustinus di twitter pribadinya.
Ia menerangkan, di tahun 2023, Pemerintah Pusat juga mengalokasikan DBH Migas untuk daerah pengolah dan daerah yang berbatasan langsung dengan daerah penghasil. Agar daerah yang terdampak eksplorasi migas dapat mengatasi masalah lingkungannya serta memiliki kapasitas membangun daerah lebih baik.
"Terkait pernyataan Bupati Kep Meranti yg tidak puas dgn alokasi DBH Kep Meranti, dapat kami sampaikan bahwa perhitungan TKD tahun 2023, khususnya DBH Migas untuk Kab Kep Meranti sudah dilaksanakan sesuai ketentuan UU 1/2022 ttg HKPD. Sangat clear dan legitim!," ujar Yustinus.
"Total alokasi DBH Kab. Kep Meranti adl Rp207,67M (naik 4,84 persen dari 2022) dgn DBH SDA Migas Rp115,08M (turun 3,53 persen). Ini dikarenakan data lifting minyak 2022 dari KemenESDM menunjukkan penurunan dari 2.489,71rb menjadi 1.970,17rb barel setara minyak. Jadi basisnya resmi," tambahnya.
Yustinus memaparkan, penurunan lifting ini berpengaruh terhadap alokasi DBH Migas untuk Kab. Kepulauan Meranti pada tahun 2023. Ia pun menyarankan agar Pemerintah Kab. Kepulauan Meranti perlu memikirkan terobosan agar lifting bisa ditingkatkan.
Baca Juga: Sri Mulyani Buka Opsi Beri Bantuan Pekerja Terdampak PHK, Ridwan Kamil Anggarkan BLT PHK
"Meskipun alokasi DBH Migas turun, alokasi DAU Kab Kep Meranti justru naik 3,67 persen menjadi Rp422,56M. Sayangnya, indikator kinerja pengelolaan anggaran DTU (DAU dan DBH) di Kabupaten Kepulauan Meranti masih lebih rendah dibandingkan daerah lain di Indonesia. Nah makin terang!" sebutnya.
Sementara itu, terkait pernyataan Bupati Adil yang menyebut tingkat kemiskinan di wilayahnya cukup tinggi, dijawab Yustinus oleh sejumlah data.
Yustinus menyoroti rendahnya belanja wajib Pemkab Meranti. Jika dana yang ada tidak dibelanjakan dengan baik, ia mempertanyakan mengapa Bupati Adil masih meminta tambahan DBH yang sudah dibagi sesuai UU.
Sumber :
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.