JAKARTA, KOMPAS.TV- Kepulauan Widi di Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, dikabarkan dilelang oleh pihak asing. Informasi lelang terpampang di situs lelang internasional, Sotheby’s Concierge Auctions yang berbasis di New York, AS. Pemkab setempat pun mengaku kaget mendengar kabar itu.
Sekretaris Daerah Pemkab Halmahera Selatan Saiful Turuy menyatakan, belum ada pemberitahuan apapun ke pihaknya sampai saat ini.
Ia menjelaskan, pulau tersebut awalnya akan dikelola oleh PT Leadership Islands Indonesia (LII) yang akan mengembangkan pariwisata di sana. Nota kesepahaman pengelolaan itu sudah ditandatangani sejak 2015, antara pihak LII dengan Provinsi Maluku Utara.
Namun sampai sekarang, belum ada pembangunan apapun yang dilakukan LII. Oleh karena itu, Pemkab Halmahera Selatan akan mengirimkan surat secara resmi pada Pemerintah Provinsi Maluku Utara dan Kementerian Dalam Negeri.
“Kita juga akan memanggil pengelola izin PT LII dan mempertegas ke pemerintah provinsi untuk membatalkan atau mencabut izin pengelolaan dari PT LII,” kata Saiful seperti dikutip dari Antara, (24/11/2022).
Baca Juga: Ibu Kota Pindah ke Kaltim, Jakarta Direncanakan Tidak Lagi Punya Wali Kota dan Bupati
Ia pun meragukan keseriusan LII mengembangkan pariwisata Kepulauan Widi. Saiful curiga jika perusahaan itu punya maksud tersembunyi.
“Sehingga, kami merasa bahwa untuk mendapatkan izin ini hanya untuk mencari investor dari luar, terkesan sebagai broker karena mencari pasar melalui orang lain/investor lain, bukan langsung bersangkutan,” tutur Saiful.
Ia menilai, jika PT LII benar-benar investor, harusnya dalam kurun waktu tujuh tahun ini sudah ada kegiatan pengelolaan di Pulau Widi. Pihak LII juga belum pernah bertemu dengan Halmahera Selatan.
Pemkab Halmahera Selatan akan mendorong Pemprov Maluku Utara untuk mencabut izin PT LII. Saiful mengaku saat ini masih mengkaji dasar hukum dan MoU-nya sebelum surat desakan dilayangkan ke pihak terkait.
“Jadi di surat itu, kita hanya pertegas ke Pemprov untuk cabut izinnya karena Pak Bupati secara tegas menolak lagi untuk PT LII karena sudah tujuh tahun berjalan tidak pernah ada aktivitas di Pulau Widi, sementara ada investor lain mau masuk terhambat karena PT LII ini,” terangnya.
Baca Juga: Sri Mulyani Buka Opsi Beri Bantuan Pekerja Terdampak PHK, Ridwan Kamil Anggarkan BLT PHK
Dalam nota kesepahaman, PT LII diberikan hak mengelola Kepulauan Widi selama 35 tahun, setelah itu akan ditinjau kembali. Dalam rencana awal, Kepulauan Widi akan dijadikan sebagai pusat ekoturisme dan bahari.
Sebagai gantinya, PT LII mempunyai tanggung jawab sosial alias corporate social responsibility (CSR) kepada masyarakat lokal, khususnya di bidang pendidikan dan ekonomi dalam rangka menyejahterakan masyarakat setempat.
Sementara itu, Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri Safrizal ZA menyatakan, gugusan Kepulauan Widi, Maluku Utara, tidak dapat dikelola oleh publik.
"Kepulauan Widi tidak bisa dimiliki atau dikelola oleh publik karena Kepulauan Widi sudah menjadi kawasan konservasi," ujar Safrizal kepada Kompas.com.
Status Kepulauan Widi sebagai kawasan konservasi ditetapkan lewat Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 102/Kepmen/KP/2020.
Baca Juga: Kereta Cepat Jakarta-Bandung Didesain Tahan Gempa Bermagnitudo 8, Prasarana Tahan Sampai 100 Tahun
Gugusan Kepulauan Widi terdiri dari 104 pulau dan 2 atol (pulau koral) berbentuk cincin. Namun, belum seluruh pulau itu memiliki kode. Ia mengungkapkan akan ada rapat lanjutan membahas soal ini.
"Untuk 104 pulau dan 2 atol sudah sebagian masuk kode, yang sisanya masih kita sisir," ucap dia.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.