JAKARTA, KOMPAS.TV- Pekerja yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) bisa memanfaatkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), yang merupakan salah satu manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan.
Mengutip laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, Rabu (9/11/2022), syarat penerima JKP adalah:
a. WNI
b. Belum mencapai usia 54 tahun saat terdaftar menjadi peserta
c. Pekerja pada PK (Pemberi Kerja) /BU (Badan Usaha) Skala Usaha Menengah dan Besar yang sudah mengikuti 4 Program (JKK, JKM, JHT, dan JP)
d. Pekerja pada PK/BU Skala Kecil dan Mikro dengan minimal ikut 3 program (JKK, JKM dan JHT)
e Terdaftar sebagai Pekerja Penerima Upah pada Badan Usaha Program JKN BPJS Kesehatan
Ada beberapa cara yang bisa dilakukan untuk mencairkan JKP atau mengajukan klaim JKP:
1. Peserta (apabila perusahaan belum lapor PHK melalui portal siapkerja.kemnaker.go.id)
a. Bukti diterima kasus PHK dan tanda terima Disnaker Kab/ Kota Setempat
b. Perjanjian bersama (PB) dan akta pendaftaran PB pada PHI; atau
c. Petikan PHI yang memiliki kekuatan hukum tetap
2. Skema Pengajuan Klaim JKP di Portal Siap Kerja untuk bulan pertama
3. Skema Pengajuan Klaim JKP di Portal Siap Kerja untuk bulan ke 2 sampai bulan ke 6
Peserta JKP akan mendapatkan manfaat setelah mereka kehilangan pekerjaan. Yakni:
Uang Tunai
1. Manfaat berupa uang tunai yang diterima oleh peserta setiap bulan selama paling banyak 6 bulan, setelah pekerja yang mengalami PHK diverifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan dan memenuhi syarat sebagai penerima manfaat JKP.
2. Manfaat uang tunai diberikan sebesar (45 persen x upah x 3 bulan) + ( 25 persen x upah x 3 bulan).
3. Upah yang digunakan merupakan upah terakhir yang dilaporkan, dengan batas upah Rp5 juta
Sumber :
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.