Kompas TV bisnis kebijakan

Ini Syarat, Manfaat, dan Cara Klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) untuk Pekerja yang di PHK

Kompas.tv - 9 November 2022, 11:40 WIB
ini-syarat-manfaat-dan-cara-klaim-jaminan-kehilangan-pekerjaan-jkp-untuk-pekerja-yang-di-phk
Pekerja yang terdampak PHK bisa mendapatkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan dari BPJS Ketenagakerjaan (Sumber: Kompas.com)
Penulis : Dina Karina | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV- Pekerja yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) bisa memanfaatkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), yang merupakan salah satu manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan.

Mengutip laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, Rabu (9/11/2022), syarat penerima JKP adalah:

a. WNI
b. Belum mencapai usia 54 tahun saat terdaftar menjadi peserta
c. Pekerja pada PK (Pemberi Kerja) /BU (Badan Usaha)  Skala Usaha Menengah dan Besar yang sudah mengikuti 4 Program (JKK, JKM, JHT, dan JP)
d. Pekerja pada PK/BU Skala Kecil dan Mikro dengan minimal ikut 3 program (JKK, JKM dan JHT)
e  Terdaftar sebagai Pekerja Penerima Upah pada Badan Usaha Program JKN BPJS Kesehatan

Ada beberapa cara yang bisa dilakukan untuk mencairkan JKP atau mengajukan klaim JKP:

1. Peserta (apabila perusahaan belum lapor PHK melalui portal siapkerja.kemnaker.go.id)

  • Mengaktifkan akun Siap Kerja dan cek eligibilitas kepesertaan program JKP
  • Mendapatkan bukti PHK dari Pemberi Kerja
  • Melaporkan PHK melalui portal Siap Kerja' dengan upload Bukti PHK³
  • Bukti PHK:

a. Bukti diterima kasus PHK dan tanda terima Disnaker Kab/ Kota Setempat

b. Perjanjian bersama (PB) dan akta pendaftaran PB pada PHI; atau
c. Petikan PHI yang memiliki kekuatan hukum tetap

2. Skema Pengajuan Klaim JKP di Portal Siap Kerja untuk bulan pertama

  • Masuk ke portal Siap Kerja
  • Memilih menu Ajukan Klaim di portal Siap Kerja
  • Melengkapi data pribadi, no. rekening dan menandatangani surat KAPK (Komitmen Aktivitas Pencarian Kerja)di portal Siap Kerja
  • Validasi data oleh BPJS Ketenagakerjaan
  • Peserta menerima email pemberitahuan proses klaim JKP
  • Sukses. Manfaat JKP masuk ke rekening Peserta

3. Skema Pengajuan Klaim JKP di Portal Siap Kerja untuk bulan ke 2 sampai bulan ke 6

  • Melakukan Asesmen Diri pada portal Siap Kerja (siapkerja.kemnaker.go.id)
  • Melamar Pekerjaan (Min. 5 perusahaan yang berbeda/ 1 perusahaan yang telah proses wawancara)
  • Mengikuti Konseling
  • Mengikuti Pelatihan Kerja sesuai rekomendasi Petugas Antar Kerja di antara periode bulan ke 2-5. (Kehadiran minimal 80 persen)
  • Mengajukan klaim bulan berikutnya sesuai tanggal yang tertera di akun Siap Kerja
  • Sukses Manfaat JKP masuk ke rekening Peserta

Peserta JKP akan mendapatkan manfaat setelah mereka kehilangan pekerjaan. Yakni:

Uang Tunai
1. Manfaat berupa uang tunai yang diterima oleh peserta setiap bulan selama paling banyak 6 bulan, setelah pekerja yang mengalami PHK diverifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan dan memenuhi syarat sebagai penerima manfaat JKP.

2. Manfaat uang tunai diberikan sebesar (45 persen x upah x 3 bulan) + ( 25 persen x upah x 3 bulan).

3. Upah yang digunakan merupakan upah terakhir yang dilaporkan, dengan batas upah Rp5 juta

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber :




KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x