JAKARTA, KOMPAS.TV - Ada beberapa hal yang memungkinkan pelayanan kesehatan terhadap peserta BPJS Kesehatan, menjadi tidak bisa ditanggung. Salah satunya adalah pasien rawat inap yang pulang atas permintaan sendiri (APS), atau pasien pulang paksa.
Kasus ini sering sekali dialami oleh beberapa pasien yang kebetulan pasien BPJS, mereka terpaksa pulang paksa atau pulang atas permintaan sendiri padahal dokter belum merekomendasikan untuk pulang.
Mengutip dari laman laporbpjs.com, Senin (17/10/2022), pasien rawat inap dikategorikan sebagai pasien pulang paksa atau pasien pulang atas permintaan sendiri sebagai berikut:
1. Pasien yang sebenarnya harus mendapatkan tindakan lanjutan untuk mengatasi penyakitnya, akan tetapi pasien tersebut tidak mau melanjutkan. Seperti pasien batu ginjal atau batu empedu yang pulang tanpa ada rekomendasi dokter dan tidak jadi melakukan operasi.
Baca Juga: Syarat Bikin SIM dan STNK Harus Terdaftar BPJS Kesehatan Kapan Mulai Berlaku? Cek Infonya!
2. Pasien yang menolak dirujuk ke rumah sakit lain yang memiliki sumber daya lebih baik yang dapat mengatasi penyakitnya, namun lebih memilih pulang atas permintaan sendiri.
3. Pasien dengan kondisi yang masih sakit belum stabil namun sudah meminta pulang, misalnya pasien demam berdarah dengan kondisi trombosit masih belum normal namun sudah meminta pulang.
Peraturan yang lama menyebutkan, bahwa pasien pulang paksa jika jalur yang ditempuh sesuai dengan prosedur BPJS tetap bisa ditanggung oleh BPJS, namun kartu BPJS akan dinonaktifkan selama 30 hari.
Baca Juga: Disalurkan Mulai Hari Ini, Simak Syarat dan Cara Cairkan BSU Lewat Kantor Pos
Artinya kartu tersebut tidak bisa digunakan untuk mendapatkan pelayanan kesehatan selama 30 hari sejak APS atau pulang paksa tersebut.
Namun untuk saat ini, berdasarkan surat edaran dari BPJS, pasien rawat inap yang pulang atas permintaan sendiri (APS) atau pulang paksa, biaya tidak dapat ditanggung oleh BPJS. Meskipun dari awal sudah menempuh prosedur yang sesuai dengan pertaturan BPJS kesehatan, hal ini berarti bahwa pasien tersebut harus membayar biaya sendiri.
Sedangkan status kartu BPJS tetap masih dalam keadaan aktif, dalam artian peserta tetap masih bisa menggunakan kartu BPJS dan tidak ada penonaktifkan kartu seperti di pertaturan terdahulu, namun peserta harus membayar biaya perawatan karena APS.
Baca Juga: Jadi Syarat Cairkan JHT, Ini Cara Urus Paklaring Hilang tapi Perusahaan Sudah Tutup
Peraturan mengenai pembayaran sendiri biaya rumah sakit bagi pasien pulang paksa atau APS ini tertera dalam Permenkes Nomor 59 Tahun 2014, dan Permenkes Nomor 27 Tahun 2014.
Sehingga jika Anda melakukan rawat inap dengan BPJS, sebaiknya pikirkan dulu untuk pulang atas permintaan sendiri atau pasien pulang paksa tanpa ada izin dokter. Karena akibatnya, Anda harus membayar biaya perawatan sendiri.
Sumber :
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.