JAKARTA, KOMPAS.TV - Insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk rumah telah berakhir pada 30 September 2022. Begitu juga untuk insetif serupa untuk kendaraan bermotor.
Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan pihaknya belum dapat memastikan apakah insentif pajak itu akan diperpanjang lagi atau tidak lantaran hal ini masih dalam proses evaluasi.
"Kami mencoba untuk mengevaluasi ya. Saya enggak tahu hasil evaluasinya seperti apa. Jadi kami sampai saat ini melakukan evaluasi apakah akan di-continue atau discontinue," kata Suryo dalam keterangan resminya kepada wartawan pada Selasa (4/10/2022) lalu.
Tadinya, aturan itu berlaku untuk pembelian hunian dengan harga jual maksimal Rp 2 miliar mendapat insentif PPN 50 persen. Serta untuk rumah dengan harga jual Rp 2 miliar-Rp 5 miliar memperoleh insentif 25 persen.
Setelah masa berlakunya berakhir, belum ada lagi insentif yang bisa dimanfaatkan masyarakat untuk meringankan biaya pembelian rumah. Namun untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), sebenarnya ada fasilitas bantuan dari pemerintah yang berlaku sepanjang tahun untuk membeli rumah.
Baca Juga: Ini Syarat dan Cara Ajukan KPR Subsidi BTN, Punya Rumah Tanpa Pusing Inflasi dan Bunga Tinggi
Melansir dari laman resmi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR), Kamis (6/10), ada beberapa fasilitas bantuan pembiayaan perumahan yang bisa dimanfaatkan.
KPR SSB
KPR SSB adalah Kredit kepemilikan rumah subsidi selisih bunga yang diterbitkan oleh Bank Pelaksana secara konvensional yang mendapat pengurangan suku bunga melalui Subsidi Bunga Kredit Perumahan. Masyarakat bisa mendapatkan bunga cicilan hanya 5 persen dan tidak berubah selama maksimal 20 tahun tempo cicilan.
SBUM
Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM) adalah Subsidi pemerintah yang diberikan kepada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dalam rangka pemenuhan sebagian/seluruh uang muka perolehan rumah.
Jumlah besaran SBUM yang diterima oleh MBR adalah Rp4 juta.
FLPP
Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) adalah dukungan fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan kepada MBR yang pengelolaannya dilaksanakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Baca Juga: Sektor Properti Lesu: Penjualan Apartemen Anjlok, Banyak yang Mau Jual tapi Susah Laku
Manfaat dari FLPP adalah masyarakat mendapat suku bunga rendah yakni 5 persen (fix rate) selama jangka waktu maksimal 20 tahun, bebas premi asuransi, bebas Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan uang muka ringan.
MBR bisa memilih apakah akan menggunakan FLPP atau SSB sesuai dengan ketersediaan program di Bank Pelaksana yang menyalurkan program itu. MBR juga bisa mendapatkan SBUM dengan cara mengajukan SBUM bersamaan dengan pengajuan KPR Bersubsidi ke bank pelaksana, sepanjang anggarannya masih tersedia.
Yang perlu diingat, MBR hanya dapat memanfaatkan KPR bersubsidi satu kali, sehingga jika sudah pernah menerima KPR Bersubsidi sebelumnya apalagi sampai wanprestasi, maka akan masuk dalam kategori tidak memenuhi syarat untuk memanfaatkan KPR Bersubsidi lagi.
Pasangan suami istri juga hanya bisa memiliki 1 rumah subsidi. Jika salah satunya sudah mengajukan dan disetujui, yang lainnya tidak bisa mengajukan lagi.
BP2BT
Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT) adalah program bantuan pemerintah yang diberikan kepada masyarakat berpenghasilan rendah yang telah mempunyai tabungan. Pihak bank akan melihat jumlah tabungan pemohon apakah sudah sesuai ketentuan, sebelum menyetujui permohonan KPR.
Baca Juga: Bos BCA Jual 1 Juta Lembar Saham BBCA untuk Renovasi Rumah dan Investasi
Dana BP2BT adalah bantuan pemerintah yang diberikan satu kali untuk pembayaran uang muka atas pembelian Rumah atau sebagian biaya atas pembangunan Rumah swadaya melalui BP2BT yang disalurkan kepada MBR yang memenuhi persyaratan.
Besaran dana BP2BT yang diberikan kepada Penerima Manfaat ditentukan dari Penghasilan Kelompok Sasaran dan Nilai Rumah atau Rencana Anggaran biaya (RAB) dengan nilai paling besar Rp. 32.400.000 dan paling sedikit Rp. 21.400.000.
Sedangkan besaran uang muka untuk kepemilikan rumah yang diberikan BP2BT paling sedikit 20 persen dan paling banyak 50 persen dari Nilai Rumah, di mana uang muka yang disediakan oleh Kelompok Sasaran paling sedikit 5 persen.
Lalu besaran dana untuk Pembangunan Rumah Swadaya yang diberikan BP2BT paling sedikit 20 persen dan paling banyak 50 persen dari RAB, di mana dana pembangunan rumah swadaya yang disediakan oleh Kelompok Sasaran paling sedikit 5 persen.
Sumber :
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.