JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok resmi menaikkan tarif angkutan kota (angkot) imbas dari kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).
Penetapan tarif tersebut tertuang pada Peraturan Wali (Perwal) Depok Nomor 52 Tahun 2022 tentang Tarif Penumpang untuk Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek Perkotaan.
Perwal tersebut telah ditetapkan pada 8 September 2022.
Melansir laman resmi Pemkot Depok, tarif yang telah ditetapkan oleh Perwal Depok berlaku untuk semua trayek yang dilayani di wilayah Kota Depok.
Penetapan ini juga wajib ditempelkan pada bagian yang jelas terlihat dan mudah dibaca oleh penumpang.
Baca Juga: 2 Menteri Ini Sebut Harga BBM Berpeluang Turun, Begini Penjelasannya
Baca Juga: Sejak Kenaikan Harga BBM, Peminat Sepeda Listrik di Kediri Meningkat 50 Persen!
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.