JAKARTA, KOMPAS.TV – Kenaikan tarif ojek online (ojol) terbaru berlaku mulai hari ini, Sabtu (10/9/2022).
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menaikkan tarif ojol seiring dengan naiknya harga bahan bakar minyak (BBM). Besaran kenaikan itu 8-13 persen untuk semua zonasi.
Penerapan tarif yang baru ini sebelumnya sempat tertunda dua kali, yaitu pada 14 dan 28 Agustus lalu.
Saat itu, penundaan tarif ojol pada 14 Agustus 2022 karena Kemenhub merasa kebijakan itu perlu disosialisasikan lebih jauh kepada para pemangku kepentingan.
Hal ini dikatakan sesuai aturan dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.
Baca Juga: Tarif Ojek Online Bakal Naik, Ekonom Nilai Pengemudi Ojol Belum Tentu Sejahtera
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Hendro Sugiatno menjelaskan, perusahaan diberi waktu penyesuaian 25 hari sejak terbitnya KM tersebut pada 4 Agustus 2022 lalu.
Padahal dalam KM Nomor KP 564 Tahun 2022, tertulis bahwa pemberlakuan efektif dilakukan maksimal 10 hari kalender. Namun, Hendro mengatakan, Kemenhub memerlukan waktu yang lebih panjang untuk sosialisasi tarif baru kepada seluruh pihak.
Baca Juga: 2 Tuntutan Ini Tak Dipenuhi Kemenhub dan Bikin Asosiasi Pengemudi Tolak Tarif Ojol yang Baru
Kemudian, penundaan kedua yang terjadi pada 28 Agustus karena alasan kondisi di tengah masyarakat yang tidak mendukung.
Serta, Kemenhub perlu mendapatkan lebih banyak masukan dari para pemangku kepentingan.
“Kementerian juga harus melakukan kajian ulang agar hasil dari pemberlakuan kebijakan tersebut optimal,” ujar Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati kala itu.
Adapun tarif ojol yang berlaku saat ini dibagi menurut tiga zona. Hal ini telah diumumkan oleh Kemnehub sejak Rabu lalu. Pengumuman pun disampaikan langsung oleh Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno
"Penyesuaian biaya jasa dilakukan dalam rangka adanya penyesuaian komponen biaya jasa seperti BBM, UMR, dan komponen perhitungan jasa lainnya," katanya dalam konferensi pers, dikutip Sabtu (10/9/2022).
Zona I: Sumatera, Bali, dan Jawa, selain Jabodetabek
Zona II: Jabodetabek
Zona III: Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.