JAKARTA, KOMPAS.TV - Peserta BPJS Kesehatan wajib membayar iuran setiap bulan. Jika terlambat atau tidak membayar iuran, peserta bisa terkena sanksi.
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) No.64 tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan pasal 42, ada sejumlah sanksi terhadap peserta yang tidak membayar iuran BPJS Kesehatan.
Penjaminan peserta yang tidak membayar iuran hingga akhir bulan, akan diberhentikan sementara sejak tanggal satu pada bulan berikutnya.
Pemberhentian sementara itu akan berakhir apabila peserta telah membayar tunggakan iuran maksimal 24 bulan.
Selain itu, pemberhentian sementara juga akan berakhir jika peserta membayar iuran pada saat ingin mengakhiri pemberhentian tersebut. Setelah melunasi tunggakan, status kepesertaan peserta akan aktif kembali.
Baca Juga: Daftar Lengkap 21 Layanan dan Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan 2022
Sedangkan sejak tahun 2020, pemberhentian sementara penjaminan peserta akan berakhir apabila peserta telah membayar iuran tertunggak paling banyak enam bulan atau peserta membayar iuran pada saat ingin mengakhiri pemberhentian tersebut.
Status kepesertaan akan aktif kembali setelah membayar tunggakan.
Pembayaran tunggakan iuran dapat dibayarkan oleh peserta secara langsung maupun oleh pihak lain atas nama peserta.
Dalam kurun waktu 45 hari sejak status kepesertaan aktif kembali, peserta yang sebelumnya diberhentikan sementara dari layanan BPJS Kesehatan, wajib membayar denda kepada BPJS Kesehatan apabila menerima pelayanan rawat inap tingkat lanjutan di rumah sakit.
Peserta wajib membayar setiap pelayanan kesehatan rawat inap tingkat lanjutan yang ia peroleh.
Besaran denda tersebut ialah 5 persen dari perkiraan biaya paket Indonesian Case Based Group (ICBG) atau berdasarkan diagnosis dan prosedur awal untuk setiap bulan yang tertunggak.
Namun untuk tahun 2020, besaran denda tersebut sebesar 2,5 persen dari perkiraain ICBG.
Waktu terbanyak menunggak BPJS ialah 12 bulan dan besaran denda paling tinggi Rp30 juta.
Baca Juga: Syarat dan Cara Mencicil Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan
Ketentuan pembayaran iuran dan denda diatur dengan peraturan BPJS Kesehatan setelah berkoordinasi dengan kementerian atau lembaga terkait.
Pembayaran tunggakan iuran lebih dari enam bulan dapat dilakukan melalui aplikasi mobile JKN, aplikasi pendaftaran peserta PPU yakni Edabu, BPJS Kesehatan care center di 1500400, atau kantor BPJS Kesehatan setempat.
Apabila terdapat kelebihan pembayaran dari sisa iuran yang telah dilunasi, BPJS Kesehatan akan memperhitungkan dana tersebut untuk pembayaran iuran bulan berikutnya.
Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti mengatakan, pertumbuhan peserta JKN telah mencapai 241,7 juta jiwa per 30 Juni 2022.
"Untuk menjaga kesinambungan Program JKN ini, tentu tidak bisa dilakukan oleh BPJS Kesehatan sendiri. Dibutuhkan kerja sama yang solid dengan Kementerian Kesehatan, Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), dan seluruh stakeholders terkait lainnya, termasuk dari masyarakat,” kata Ghufron, Minggu (24/7/2022), dilansir laman BPJS Kesehatan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.