JAKARTA, KOMPAS.TV- Konsumen yang berbelanja di aplikasi Tokopedia, akan dikenai biaya untuk jasa aplikasi dan jasa layanan, masing-masing Rp 1.000 setiap transaksi. Pemberlakuan kedua biaya itu, sudah dimulai per 1 Agustus 2022.
Head of External Communications Tokopedia Ekhel Chandra Wijaya mengatakan, biaya-biaya tersebut diterapkan untuk pemeliharaan sistem dan peningkatan layanan dalam bertransaksi.
"Salah satu caranya adalah dengan menerapkan biaya jasa aplikasi sebesar Rp 1.000 per 3 Agustus 2022 untuk setiap transaksi produk fisik melalui situs maupun aplikasi Tokopedia," kata Ekhel dalam keterangan resminya kepada pers, Kamis (4/8/2022).
Ia menjelaskan, biaya jasa aplikasi dikecualikan untuk transaksi produk keuangan, produk digital, TopAds, zakat dan donasi. Kecuali transaksi pembulatan emas, donasi atau pulsa yang disertakan dalam pembelian produk fisik.
Baca Juga: Gojek-Tokopedia (GoTo) Alami Rugi Hingga Rp6,6 T Selama Januari-Maret 2022
Pengguna juga tidak akan dikenakan biaya aplikasi jika total pembayaran Rp 0 dan terdapat informasi "bebas bayar dari Tokopedia" di halaman pembayaran.
Sedangkan biaya layanan, dikenakan untuk setiap transaksi yang menggunakan metode pembayaran instan. Yakni melalui KlikBCA, BCA Klikpay, BRImo, CIMB Clicks, Jenius Pay, JakOne, LinkAja, Direct Debit BRI, OneKlik, Direct Debit Mandiri, dan OCTO Cash by CIMB Niaga.
"Biaya layanan berbeda dan terpisah dari biaya jasa aplikasi. Biaya jasa aplikasi dikenakan untuk semua metode pembayaran," ujar Ekhel.
Tidak hanya mengenakan biaya tambahan untuk pembeli, Tokopedia juga sudah penyesuaian baru bagi para merchant nya sejak 6 Juni 2022 lalu.
Baca Juga: Kisah di Balik Merger Gojek dan Tokopedia Kala Pandemi: Berawal dari Ngumpul dan Ngobrol
Tokopedia mengumumkan ada penyesuaian biaya layanan mulai dari 0,5 persen sesuai kategori produk terjual. Biaya layanan tersebut berlaku mulai dari transaksi ke-101 dan seterusnya.
Perhitungan biaya akan disesuaikan dengan kategori produk terjual, sehingga memudahkan merchant menentukan margin keuntungan produk.
Menurut Ekhel, penyesuaian biaya layanan itu sebagai upaya Tokopedia untuk mendorong kemajuan pegiat usaha di Indonesia khususnya UMKM lokal.
Untuk kategori Regular Merchant, penjual yang baru mulai bermitra dengan Tokopedia dapat memanfaatkan platform itu tanpa biaya dan komisi.
Baca Juga: Shopee Hengkang Dari India dan Prancis, Ada Apa Nih?
“Pemotongan biaya layanan hanya akan dikenakan mulai dari 0,5 persen setelah 100 transaksi berhasil pertama. Penjual pun dapat memakai fitur Bebas Ongkir, yang sebelumnya hanya tersedia untuk keanggotaan penjual lainnya,” papar Ekhel.
Sementara untuk kategori Power Merchant PRO, penjual akan dapat menikmati lebih banyak kemudahan dalam mengembangkan bisnis dengan pemotongan biaya layanan mulai dari 1,5 persen yang hanya diberlakukan saat produk terjual.
Sumber :
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.