JAKARTA, KOMPAS.TV – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate menegaskan bahwa aplikasi atau situs judi online akan diblokir oleh pemerintah. Terbaru, ada 15 aplikasi atau situs judi online yang telah diblokir.
“Sejauh ini kami telah memblokir sebanyak 534.183 konten judi yang ditemukan dalam situs internet sejak tahun 2018. Ini menunjukkan komitmen kuat kami terhadap pemberantasan situs judi online," ujarnya dalam siaran pers pada Selasa (2/8/2022).
Berdasarkan hasil verifikasi terbaru Kominfo, ada 15 sistem elektronik (SE) yang diselenggarakan oleh 6 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) disinyalir memfasilitasi kegiatan perjudian online atau berupa situs judi online.
Johnny menyebutkan, selain 534.183 konten perjudian online ilegal yang telah diblokir sebelumnya, pihaknya telah melakukan pemutusan akses terhadap 15 sistem elektronik yang mengandung unsur perjudian pada hari Selasa 2 Agustus 2022.
Masyarakat diimbau agar dapat memahami bahwa PSE yang melakukan kegiatan judi online melanggar peraturan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 27 ayat (2), dan Pasal 96 huruf (a) Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
Baca Juga: Kominfo Normalisasi Akses Yahoo, Steam, DOTA dan Pastikan Paypal Daftar PSE
Berikut daftar 15 situs judi online yang diblokir Kemenkominfo;
Baca Juga: Diberi Kesempatan 5 Hari, Paypal yang Diblokir Kominfo Alat Bayar Virtual Didirkan Elon Musk
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.