JAKARTA, KOMPAS.TV - Saat ini, integrasi Nomor Induk Kependudukan dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sudah berjalan. Namun, hal itu baru berlaku untuk 19 juta wajib pajak.
Bagi masyarakat yang termasuk wajib pajak dan belum punya NPWP, saat ini tetap harus membuatnya dulu. Namun tak perlu khawatir repot, karena NPWP bisa dibuat secara online.
Mengutip laman indonesiabaik.id dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Jumat (22/7/2022), NPWP bisa dibuat secara mudah yaitu melalui online yang bisa diakses melalui ereg.pajak.go.id.
Baca Juga: Bagi yang Belum Punya, Apa Masih Perlu Bikin NPWP Saat Sudah Gabung Dengan NIK? Ini Penjelasannya
Cara Buat NPWP Online
Buat akun:
Buka laman pajak.go.id, pilih “Pendaftaran NPWP”
Pilih menu daftar serta masukkan alamat e-mail yang masih aktif dan captcha.
Klik daftar
Buka link verifikasi yang telah dikirim melalui e-mail untuk aktivasi akun
Setelah proses aktivasi selesai, isi data diri secara lengkap serta ikuti semua tahapan pengisian dengan teliti
Klik Daftar
Akun berhasil dibuat
Pendaftaran:
Login dengan email dan password yang telah dibuat
Setelah berhasil log in, klik “Pendaftaran NPWP”
Isi setiap data yang diminta dengan lengkap
Klik “Next”
Beri centang pada kolom yang tersedia pada setiap pernyataan
Klik “Simpan” dan kirim permohonan
Klik “Minta Token” dan “isi Captcha”
Klik “Submit”
Baca Juga: Cara Top Up Flazz BCA Lewat ATM, BCA Mobile, dan Mesin EDC BCA
Verifikasi
Kode token yang diminta saat proses pendaftaran, dikirim ke e-mail
Buka e-mail
Salin kode token
Tekan tombol kirim
Permohonan NPWP online selesai
Sumber :
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.