JAKARTA, KOMPAS.TV - Aturan pembelian Pertalite dan Solar menggunakan aplikasi MyPertamina akan berlaku Jumat (1/7/2022) besok, di 11 wilayah. Yaitu Kota Bukit Tinggi, Kab. Agam, Kota Padang Panjang, Kab. Tanah Datar, Kota Banjarmasin, Kota Bandung, Kota Tasikmalaya, Kab. Ciamis, Kota Manado, Kota Yogyakarta, dan Kota Sukabumi.
Menurut Pjs Corporate Secretary PT Pertamina Patra Irto Ginting, 11 wilayah itu dipilih oleh Pertamina dengan mempertimbangkan berbagai aspek. Mulai dari karakteristik lokasi yang dekat dengan daerah tambang atau industri dan kesiapan infrastruktur.
"Serta (mempertimbangkan) angkutan atau transportasi umum dan juga kesiapan daerahnya," kata Irto seperti dikutip dari Kompas.com, Rabu (30/6/2022).
Irto mengatakan, Pertamina mengimbau kepada masyarakat di wilayah tersebut, agar segera mendaftar MyPertamina. Sehingga saat aturan berlaku, mereka langsung bisa membeli BBM bersubsidi di SPBU.
Baca Juga: Ternyata Beli LPG 3Kg Juga Pakai MyPertamina Sejak Maret Lalu, Ini Alasan Pemerintah
"Untuk kelancaran pendaftaran, kami mengimbau agar pendaftar adalah konsumen yang berada di wilayah implementasi tahap 1 atau yang sering bepergian ke lokasi tahap 1," ujarnya.
Berikut adalah Tahapan Pendaftaran Pengguna Baru MyPertamina:
Siapkan dokumen yang dibutuhkan yaitu: KTP, STNK, Foto Kendaraan, dan dokumen pendukung lainnya
Buka website subsiditepat.mypertamina.id
Centang informasi memahami persyaratan
Klik daftar sekarang
Ikuti instruksi dalam website tersebut
Tunggu pencocokan data maksimal 7 hari kerja di alamat email yang telah didaftarkan, atau cek status pendaftaran di website secara berkala
Apabila sudah terkonfirmasi, unduh (download) kode QR dan simpan untuk bertransaksi di SPBU Pertamina.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.