JAKARTA, KOMPAS.TV - Dirjen Industri Agro Kementerian Perindustrian Putu Juli Ardika menyebut ada sejumlah penyebab minyak goreng curah seharga Rp14.000 masih susah ditemukan. Menurutnya, ada oknum-oknum pedagang yang memanfaatkan situasi.
Pemerintah sudah memasang spanduk di tiap pasar, jika harga minyak goreng curah harus sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) yaitu Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kg. Namun, masyarakat belum percaya minyak goreng curah sesuai HET itu ada.
"Kami melakukan langkah-langkah untuk HET terjaga salah satunya memasang spanduk bahwa ini minyak goreng curah bersubsidi atau minyak goreng curah HET. Itu sudah kami lakukan. Tetapi dalam praktiknya, masyarakat belum confident bahwa minyak itu ada," kata Putu seperti dikutip dari Kompas.com, Rabu (25/5/2022).
"Itu dijadikan kesempatan oleh pedagang, 'Kalau memang bisa dibeli Rp 17.000 per liter kenapa harus jual Rp 14.000 per liter?'. Itu yang terjadi pada saat hari raya keagamaan," katanya.
Baca Juga: Subsidi Minyak Goreng Curah Dicabut 31 Mei 2022, Diganti dengan Terapkan Kebijakan Ini
Penyebab lainnya yaitu, karena penegakan hukum yang kurang tegas sebelumnya. Sehingga minyak goreng curah yang sudah disubsidi pemerintah itu, harganya tetap mahal di pasaran.
Namun saat ini, penegakan hukum sudah berjalan baik sehingga pendistribusian minyak goreng curah sudah sesuai ketentuan.
"Pada saat itu penegak hukum tidak sekeras saat ini sampai ke depan, di mana kita sudah bisa menjaga suplai continue stoknya ada di sebelah distributor dan pengecer agar bisa mengembalikan confident pasar," ujar Putu.
Penjelasan Putu itu, untuk menjawab pertanyaan pimpinan rapat Komisi VII Maman Abdurrahman, yang mempertanyakan kepada Kemenperin mengapa minyak goreng curah sesuai HET tidak ditemukan di pasaran.
Padahal, pemerintah mengeklaim sudah menyalurkan minyak goreng sesuai HET.
Baca Juga: Aplikasi Cantas untuk Bayar Tol Nirsentuh Enggak Pakai Kuota Internet
"Pertanyaan satu harga itu sesuai HET, kenapa enggak ketemu minyak goreng curah sesuai HET itu?" ucap Maman dalam rapat.
Pada akhirnya, pemerintah akan mencabut subsidi minyak goreng curah mulai 31 Mei 2022. Kebijakan itu akan diganti dengan menerapkan kembali domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO) minyak goreng curah.
"Mekanisme kembali ke DMO, dan determinasinya minyak goreng curah bersubsidi ini tanggal 31 Mei 2022," tutur Putu dalam rapat yang sama.
Saat ini, pemerintah mensubsidi minyak goreng curah sehingga harganya seharusnya menjadi Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kg di pasaran. Namun nyatanya, harga minyak goreng curah di masyarakat lebih tinggi dari itu.
Menurut Putu, penerapan DMO dan DPO minyak goreng curah seiring diterbitkannya dua aturan baru terkait tindak lanjut pembukaan ekspor minyak goreng dan bahan baku turunannya.
Baca Juga: 8 Kebijakan Mendag Lutfi Soal Minyak Goreng, Dari DMO Sampai Spanduk di Pasar
Yaitu Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 30 Tahu 2022 tentang Ketentuan Ekspor Crude Palm Oil (CPO), Refined, Bleached and Deodorized (RBD) Palm Oil, RBD Palm Olein, dan Used Cooking Oil (UCO). Aturan ini diterbitkan pada 23 Mei 2022.
Lalu Permendag Nomor 33 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Minyak Goreng Curah pada Kebijakan Sistem Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO). Aturan ini segera terbit dan akan dimulai 31 Mei.
"Kami tinggal menunggu ditandatangani oleh Menteri Perindustrian. Kemarin konsepnya sudah kita sampaikan untuk perubahan ketiga mengenai determinasi program penyediaan minyak goreng curah dalam rangka pendanaan atau determinasi minyak goreng curah bersubsidi," tutur Putu.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.