Sebelumnya, pemerintah membuka kembali keran ekspor CPO, minyak goreng, dan produk turunnya mulai 23 Mei 2022. Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan, pemerintah akan tetap berupaya menjamin ketersediaan bahan baku minyak goreng, meski larangan ekspor CPO sudah dicabut.
Upaya tersebut yaitu berupa DMO dan DPO minyak goreng.
"Sekali lagi saya tegaskan ini untuk menjamin ketersediaan bahan baku minyak goreng, dengan penerapan aturan domestic market obligation (DMO) oleh Kementerian Perdagangan dan Domestic Price Obligation (DPO), yang mengacu pada kajian BPKP, dan ini juga akan ditentukan oleh Kementerian Perdagangan," kata Airlangga dalam konferensi pers virtual, Jumat (20/5/2022).
Nantinya jumlah pasokan minyak goreng yang ditetapkan untuk DMO adalah sebesar 10 juta ton minyak goreng. Terdiri dari 8 juta ton minyak goreng untuk disalurkan ke pasar dan pasokan cadangan sebesar 2 juta ton.
Baca Juga: Harga Minyak Goreng Masih Mahal, Puan: Rakyat Menjerit
Sedangkan besaran DMO yang harus dipenuhi oleh setiap produsen, akan ditentukan oleh Kemendag. Begitu juga dengan skema distribusi minyak goreng tersebut kepada masyarakat.
Produsen yang tidak memenuhi kewajiban DMO ataupun tidak mendistribusikan kepada masyarakat yang ditetapkan oleh pemerintah, akan diberikan sanksi sesuai dengan aturan yang ditentukan.
"Mekanisme penyaluran akan menjamin ketersediaan pasokan. Sekali lagi ketersediaan pasokan akan terus dimonitor melalui aplikasi digital yang ada di Kementerian Perindustrian sering disebut dengan sistem Simirah," tutur Airlangga.
"Distribusi pasar juga akan menggunakan sistem pembelian yang berbasis KTP. Tentu target pembelian diharapkan bisa tepat sasaran," ujarnya.
Kemudian, untuk menjamin pembelian tangan buah sehat (TBS) kelapa sawit dari petani dengan harga yang wajar, pemerintah pusat akan berkoordinasi dengan pemda dan perusahaan.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.