JAKARTA, KOMPAS.TV - Untuk mencegah penyebaran wabah penyakit kuku dan mulut (PMK) pada ternak, Mendagri Tito Karnavian mengeluarkan Surat Edaran (SE) untuk 3 gubernur. Yaitu Gubernur Aceh, Gubernur Jawa Tengah, Gubernur Jawa Timur.
SE Nomor 440/2530/Sj tentang Dukungan dan Antisipasi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku Pada Ternak memuat instruksi Tito agar para gubernur tersebut melakukan 4 langkah.
Pertama, pengendalian dan penanggulangan wabah di masing-masing wilayah. Yakni melalui pengamatan, pengindentifikasian, pencegahan, pengamanan, pemberantasan, dan pengobatan hewan.
Hal-hal di atas dilakukan dengan berpedoman pada Keputusan Menteri Pertanian Nomor 403/KPTS/PK.300/M/05/2022 tanggal 9 Mei 2022 tentang Penetapan Daerah Wabah Penyakit Kuku dan Mulut (Foot and Mouth Disease) pada Beberapa Kabupaten di Provinsi Jawa Timur.
Baca Juga: Jangan Panik, Ganjar Minta Peternak Lapor Jika Ada Gejala PMK
Serta berpedoman pada Keputusan Menteri Pertanian Nomor 404/KPTS/PK.300/M/05/2022 tanggal 9 Mei 2022 tentang Penetapan Daerah Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (Foot and Mouth Disease) di Kabupaten Aceh Tamiang Provinsi Aceh.
Selanjutnya, para gubernur diminta untuk memantau lalu lintas hewan ternak yang keluar-masuk wilayahnya.
"Pengawasan secara maksimum pada lalu lintas hewan dan produk hewan rentan tertular penyakit kuku dan mulut. Baik antar provinsi, antar kabupaten/kota dalam provinsi dan dalam kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian tertulis dalam SE, dikutip Rabu (18/5/2022).
Mendagri Tito juga meminta 3 gubernur itu untuk menyediakan anggaran pendanaan untuk pengendalian dan penanggulangan penyakit kuku dan mulut, lewat Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD. Tepatnya pada program, kegiatan, sub kegiatan, pada perangkat daerah terkait sesuai dengan tugas dan fungsi.
Baca Juga: Khawatir PMK Menular ke Manusia? Simak Penegasan Dinas Ketahanan Pangan DKI Ini
Sumber :
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.