JAKARTA, KOMPAS.TV — Pemerintah resmi terapkan kebijakan larangan ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng mulai hari ini, Kamis (28/4/2022).
Menurut Presiden Joko Widodo atau Jokowi, larangan ekspor tersebut diberlakukan agar kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan ketersediaan minyak goreng di dalam negeri melimpah dengan harga terjangkau.
"Saya memutuskan melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng mulai Kamis 28 April 2022," kata Jokowi seperti diberitakan KOMPAS.TV beberapa waktu lalu.
Namun, Jokowi memastikan setelah stok terpenuhi, dia menjamin akan segera mencabut larangan ekspor tersebut.
"Ini yang menjadi patokan saya dalam mengevaluasi kebijakan itu, begitu kebutuhan dalam negeri sudah terpenuhi tentu saya akan mencabut larangan ekspor," ujarnya.
Baca Juga: Kebijakan Larangan Ekspor Minyak Goreng Berlaku Sampai Kapan? Ini Kata Menko Perekonomian
Oleh sebab itu, Jokowi meminta kepada industri minyak sawit untuk lebih dulu mencukupi kebutuhan stok minyak goreng di dalam negeri.
"Saya minta kesadaran industri minyak sawit untuk mencukupi kebutuhan dalam negeri. Prioritaskan dulu dalam negeri, penuhi dulu kebutuhan rakyat. Semestinya, kalau melihat kapasitas produksi kebutuhan dalam negeri dapat dengan mudah tercukupi," jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa kebutuhan pokok rakyat tidak hanya sebagai prioritas melainkan menjadi dasar utama pemerintah atas setiap putusan kebijakan yang dibuat.
Jokowi bahkan mengaku ironis karena rakyatnya mengalami kesulitan mendapat minyak goreng, padahal Indonesia merupakan negara produsen minyak sawit terbesar di dunia.
"Saya ingin menegaskan bagi pemerintah kebutuhan pokok bagi masyarakat adalah yang utama. Ini prioritas paling tinggi dalam pertimbangan pemerintah dalam setiap membuat keputusan," imbuhnya.
Sementara itu, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, mengumumkan tiga kode Harmonized System (HS) yang dilarang melakukan ekspor bahan baku minyak goreng Refined bleached, and deodorized atau RBD palm Olein.
Larangan ekspor untuk produk RBD palm olein berlaku untuk 3 kode Harmonized System, yaitu HS 1511 9036, HS 1511 9037, dan HS 1511 9039.
"Sekali lagi ditegaskan yang dilarang adalah RBD Palm Olein yang ujungnya 36, 37, 39," kata Airlangga Hartarto dalam jumpa pers tindak lanjut kebijakan pemerintah terkait minyak goreng secara virtual, Selasa (26/4/2022) malam.
Baca Juga: Soal Larangan Ekspor Minyak Goreng, Wapres: Itu Kan untuk Kebaikan Semua Pihak
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.