JAKARTA, KOMPAS.TV — Presiden Joko Widodo atau Jokowi menerangkan alasan pemerintah mencairkan tunjangan kinerja (Tukin) 50 persen sekaligus Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi PNS.
Menurut Presiden, pencairan tukin, THR, dan gaji ke-13 bagi PNS dilakukan sebagai bentuk penghargaan atas kontribusi aparat baik pusat maupun daerah dalam menangani pandemi Covid-19.
Selain itu, kata Presiden, dilakukan guna meningkatkan daya beli abdi negara dan pemulihan ekonomi nasional.
"Diharapkan menambah daya beli masyarakat dan membantu percepatan pemulihan ekonomi nasional," kata Presiden Jokowi dalam keterangan pers secara virtual, Kamis (14/4/2022).
Ia menjelaskan, kebijakan ini sebagaimana Peraturan Pemerintah (PP) terkait pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN) yang telah ditandatanganinya, Kamis (14/4) kemarin.
Baca Juga: Simak, Ini Cara Tepat Kelola Uang THR Menurut Ahli Keuangan
Sementara itu, ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian THR dan gaji ke-13 untuk PNS akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Serta diatur juga dalam Peraturan Kepala Daerah (Perkada) untuk anggaran yang bersumber pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Oleh karena itu, jadwal pembayaran serta jumlah THR dan gaji ke-13 untuk PNS tersebut akan ditentukan dari PMK maupun Perkada.
Kendati demikian, aturan yang berlaku di tahun sebelumnya bisa dijadikan gambaran untuk menjawab pertanyaan tentang bocoran kapan tukin 50 persen, gaji ke-13, dan THR PNS akan cair.
Mengutip Kompas.com, jika tak ada perubahan, maka THR PNS 2022 tanpa tukin (tunjangan kinerja) akan berlaku seperti tahun lalu sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2021.
Baca Juga: THR PNS 2022 dan Gaji Ke-13 Kapan Cair? Intip Besarannya dari Polri hingga TNI
Disebutkan bahwa THR Lebaran untuk PNS dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal Hari Raya.
Meski begitu, dalam hal THR Lebaran untuk PNS belum dapat dibayarkan, THR dapat dibayarkan setelah tanggal Hari Raya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.