JAKARTA, KOMPAS.TV- Pemerintah mengimbau agar pengusaha membuatkan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan tahun ini kepada pekerja dan tidak mencicilnya.
Namun demikian, sepertinya masih akan ada perusahaan yang mencicil, menunda, atau bahkan tidak membayarkan THR.
Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Bidang Pengembangan Otonomi Daerah, Sarman Simanjorang menyatakan, ada sejumlah sektor usaha yang belum pulih meski penanganan Covid sudah semakin terkendali.
Yaitu sektor usaha seperti hiburan, aneka jasa seperti EO dan usaha penunjangnya, restoran, café, hotel, kontraktor kecil menengah, UKM dan lain-lain.
Ia pun meminta pemerintah memberikan kelonggaran pada perusahaan di sektor usaha tersebut.
"Sektor ini ada kemungkinan mampu membayar THR tapi tidak penuh, bahkan tidak mampu sama sekali. Bagi pengusaha yang memang tidak memiliki kemampuan agar tetap diberikan ruang untuk berdialog dan berunding untuk membuat kesepakatan sesuai peraturan yang ada," kata Sarman dalam siaran persnya, Selasa (12/4/2022).
Baca Juga: Ingat! THR Pekerja Wajib Dibayar Penuh dan Tepat Waktu Maksimal H-7 Lebaran 2022
Ia meyakini, jika kondisi keuangan perusahaan sudah membaik, pengusaha akan segera membayarkan THR.
Sarman juga mengapresiasi adanya posko THR keagamaan yang dibentuk untuk Kementerian Ketenagakerjaan dan Dinas Tenaga Kerja kabupaten/kota.
Ia berharap posko tersebut bisa menjadi pusat konsultasi dan penegakan hukum.
Sehingga bisa melayani dan menjembatani permasalahan bagi pengusaha yang tidak mampu.
"Jangan sampai pengusaha yang memang benar-benar tidak memiliki kemampuan membayar THR diberikan sanksi, ini sesuatu yang tidak adil bagi pengusaha. Keterbukaan dan transparansi menjadi dasar untuk menyelesaikan hubungan industrial yang berkaitan dengan permasalahan THR," jelas Sarman.
Baca Juga: THR Harus Diberikan Meski Belum Genap Setahun Bekerja, Ini Penjelasan Menaker dan Hitungannya
Sebelumnya, Menteri Tenaga Kerja telah resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor M/1/HK.04/IV2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Dunia usaha pun memberikan apresiasi keluarnya SE tersebut.
Hal ini untuk mengingatkan para pengusaha melaksanakan kewajibannya membayar THR kepada pekerjanya sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2021 Tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan dan wajib dibayarkan paling lama tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
Seiring dengan berangsur pulihnya perekonomian nasional, maka Kemenaker juga menegaskan agar THR Lebaran 2022 wajib dibayar secara penuh.
"Ini memang menjadi harapan kita semua, tapi kita jangan menampikkan teman-teman pengusaha yang memang arus kasnya belum memungkinkan membayar THR juga harus di berikan ruang," tutur Sarman.
Sumber :
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.