JAKARTA, KOMPAS.TV – Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono akan menata praktik penangkapan ikan yang dilakukan nelayan di dalam negeri menyusul berkurangnya penangkapan ikan ilegal oleh kapal asing.
Hal tersebut dilakukan agar sumber daya ikan Indonesia memiliki keberlanjutan di masa depan.
"Penangkapan ikan yang tidak tercatat atau overfishing lokal sendiri yang justru sekarang ini harus kita tata," kata Trenggono kepada media dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (29/3/2022).
Ia menerangkan, pada Maret tahun lalu tercatat hingga ratusan kapal asing yang melakukan penangkapan ikan ilegal di wilayah Indonesia. Sedangkan sepanjang 2022 hingga kini, baru tercatat enam kapal asing yang melakukan penangkapan ikan ilegal.
"Empat dari Malaysia, dua Filipina. Jadi saya kira sudah semakin menurun," sebutnya.
Oleh karena itu, saat ini Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berfokus pada penataan praktik penangkapan ikan oleh kapal ikan dalam negeri agar tidak terjadi overfishing (penangkapan ikan secara berlebih).
Salah satu praktik penangkapan ikan berlebih yang harus dibenahi adalah waktu penangkapan ikan.
Baca Juga: Kejar Produksi Lobster, KKP Resmikan Kampung Lobster di Lombok Timur
Trenggono mengungkapkan, di negara-negara maju Eropa, penangkapan ikan dilakukan secara terjadwal.
”Kapan ngambil, ikan ukuran berapa dan jenis apa yang boleh diambil," ujarnya.
Sumber : Kompas TV/Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.