JAKARTA, KOMPAS.TV- Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkap, 45 persen peserta program (PPS) atau Tax Amnesty Jilid II berprofesi sebagai pegawai. Selain pegawai, profesi mayoritas peserta Tax Amnesty adalah pedagang besar dan eceran.
Dalam konferensi pers virtual yang digelar (28/3/2022), Sri Mulyani menjelaskan total ada 29.260 orang yang mengikuti Tax Amnesty Jilid II.
Sementara dari sisi kepemilikan harta, 40 persen peserta PPS memiliki harta sekitar Rp1—10 miliar.
"Sebagian besar adalah karyawan, 45 persen dari total peserta PPS," kata Sri Mulyani.
Ia kemudian memaparkan data, peserta PPS yang bekerja di sektor perdagangan besar dan eceran tercatat sebanyak 34,1 persen. Kemudian di sektor jasa perorangan 8,8 persen, sektor lainnya 7 persen, industri pengolahan 3,3 persen, dan jasa profesional 1,8 persen.
Baca Juga: Mumpung Murah, Pertamina Mau Beli Minyak Mentah dari Rusia
Sedangkan dari sisi harta yang dimiliki peserta Tax Amnesty, yang hartanya di bawah Rp10 miliar mencapai 56,1 persen. Sri Mulyani mengapresiasi perserta yang hartanya yang tercantum dalam SPT di bawah Rp10 juta tapi ikut PPS.
"Bahkan ada yang hartanya di bawah Rp10 juta yang ikut PPS," ucap Sri Mulyani.
Berikut adalah daftar jumlah kepemilikan harta peserta Tax Amnesty Jilid II:
Baca Juga: Pemerintah Masih Utang Rp109 T ke Pertamina dan PLN untuk Subsidi BBM-Listrik
Kemudian, selama 87 hari pelaksanaan Tax Amnesty Jilid II, total nilai aset yang diungkap peserta mencapai Rp44,6 triliun. Yaitu terdiri dari Rp38,85 triliun deklarasi dalam negeri dan repatriasi, serta Rp2,95 triliun deklarasi luar negeri.
Selanjutnya, harta yang diinvestasikan mencapai Rp2,8 triliun atau sekitar 6,3 persen dari total harta yang diungkap. Lalu pajak penghasilan (PPh) yang didapat pemerintah sebesar Rp4,55 triliun sampai saat ini.
Sumber :
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.