Kompas TV bisnis bumn

Harus Bayar Rp1 M karena Kasasi Ditolak MA, Ini Kata Dirut Garuda

Kompas.tv - 24 Maret 2022, 11:00 WIB
harus-bayar-rp1-m-karena-kasasi-ditolak-ma-ini-kata-dirut-garuda
Ilustrasi. Pesawat Garuda Indonesia. (Sumber: Kompas.TV/Ant)
Penulis : Dina Karina | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Garuda Indonesia dijatuhi sanksi sebesar Rp1 miliar oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) karena melakukan diskriminasi terkait pemilihan mitra penjualan tiket umrah. Garuda sempat mengajukan kasasi atas keputusan tersebut, tapi ditolak Mahkamah Agung.

Dengan ditolaknya banding tersebut, Garuda harus tetap membayar denda Rp1 miliar. Direktur Utama Garuda Irfan Setiaputra menyatakan, pihaknya sepenuhnya menghormati ketetapan hukum terkait putusan KPPU dimaksud.

"Menyikapi keterangan tersebut, saat ini Garuda Indonesia masih menunggu pemberitahuan resmi dari MA untuk kemudian dipelajari lebih lanjut," kata Irfan dalam siaran persnya, dikutip Kamis (24/3/2022).

"Guna memastikan tindak lanjut dalam kaitan upaya kepatuhan terhadap aspek legalitas yang berlaku berjalan dengan optimal termasuk pemenuhan kewajiban Perusahaan terhadap putusan KPPU tersebut," ujarnya.

Baca Juga: Boeing 737-800 China Eastern Airlines Kecelakaan, Garuda Indonesia Koordinasi Jaga Keamanan Pesawat

Irfan menyampaikan, Garuda berkomitmen untuk memastikan kegiatan bisnis yang dijalankan perusahaan selaras dengan iklim persaingan usaha yang sehat. 

Garuda juga telah melakukan penyesuaian skema bisnis penjualan tiket umrah sejak akhir tahun 2019 lalu di mana seluruh penyedia jasa perjalanan umrah yang telah memiliki izin resmi dari otoritas terkait dapat menjadi mitra usaha penjualan tiket penerbangan Garuda Indonesia untuk perjalanan umrah.

"Kami meyakini bahwa iklim usaha yang sehat merupakan pondasi penting dalam upaya peningkatan daya saing industri penerbangan pada umumnya, termasuk kami sebagai pelaku industri penerbangan nasional," tutur Irfan.

Mengutip dari Kompas.com, kasus ini berawal saat sejumlah masyarakat melaporkan Garuda ke KPPU. Mereka menyebut Garuda menutup akses saluran distribusi penjualan langsung tiket umrah menuju/dari Jeddah dan Madinah melalui program wholesaler.

Baca Juga: Kasasi Ditolak, Garuda Indonesia Harus Bayar Denda Rp1 Miliar

Garuda Indonesia hanya menunjuk 6 pelaku usaha sebagai wholesaler, yang bahkan awalnya hanya kepada 3 pelaku usaha.

Pembatasan akses tersebut dilakukan melalui terbitkannya GA Info yang menyatakan bahwa mulai 1 Maret 2019, pembelian tiket Middle East Area (MEA) yang merupakan rute umrah hanya dapat dilakukan 6 mitra perusahaan.

KPPU menilai, penetapan 6 mitra itu tanpa melalui proses penunjukan yang dilakukan secara terbuka dan transparan, tidak didasarkan pada persyaratan dan pertimbangan yang jelas dan terukur, serta adanya inkonsistensi dalam rasionalitas penunjukan wholesaler.

Tindakan itu membuktikan adanya praktik diskriminasi oleh Garuda Indonesia terhadap setidaknya 301 pelaku usaha untuk bisa mendapatkan akses yang sama terkait tiket umrah.

Baca Juga: Mantan Vice President Treasury Management Garuda Indonesia Jadi Tersangka Kasus Korupsi

Pada 8 Juli 2021 KPPU pun memutuskan maskapai telah melanggar pasal 19 huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Alhasil dengan putusan tersebut Garuda Indonesia dikenakan denda Rp 1 miliar. Menurut KPPU, sanksi itu telah mempertimbangkan kemampuan perseroan untuk membayar berdasarkan laporan keuangan tahun 2018, 2019, dan 2020.

Garuda Indonesia pun merasa keberatan dengan putusan itu sehingga mengajukan upaya hukum melalui Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 29 Juli 2021 dengan nomor perkara 03/Pdt.Sus-KPPU/2021/PN Niaga Jkt Pst.

Baca Juga: Garuda Indonesia Layani Rute Penerbangan Langsung Sydney - Denpasar

Keberatan ini diputuskan pada 3 Desember 2021 dengan amar menolak permohonan keberatan Garuda Indonesia dan memertahankan putusan KPPU.

Maskapai pelat merah ini pun kembali tidak menerima putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat tersebut, sehingga mengajukan kasasi ke MA pada 3 Januari 2022.

Kemudian pada 9 Maret 2022, MA menetapkan amar putusan tolak terhadap permohonan kasasi tersebut.




Sumber : Antara




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x

A PHP Error was encountered

Severity: Core Warning

Message: PHP Startup: Unable to load dynamic library 'newrelic.so' (tried: /usr/lib64/php/modules/newrelic.so (/usr/lib64/php/modules/newrelic.so: cannot open shared object file: No such file or directory), /usr/lib64/php/modules/newrelic.so.so (/usr/lib64/php/modules/newrelic.so.so: cannot open shared object file: No such file or directory))

Filename: Unknown

Line Number: 0

Backtrace: