JAKARTA, KOMPAS.TV - Untuk mengatasi kelangkaan minyak goreng di dalam negeri, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menaikkan Domestic Market Obligation (DMO) untuk produk minyak goreng menjadi 30 persen dari sebelumnya 20 persen.
"Kami tetapkan DMO menjadi 30 persen dan akan berlaku besok. Sehingga semua yang mengekspor minyak goreng mesti menyerahkan DMO 30 persen," kata Lutfi dalam konferensi persen virtual, Rabu (9/3/2022).
DMO 30 persen akan berlaku hingga kondisi perdagangan minyak goreng menjadi normal atau hingga seluruh masyarakat mendapatkan minyak goreng dengan harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.
Baca Juga: Langkanya Minyak Goreng : Penimbunan Hingga 31 Ribu Liter Dan Antrean di Sejumlah Operasi Pasar
Ia memaparkan, sejak 14 Februari-8 Maret 2022, distribusi minyak goreng telah berjalan di seluruh kabupaten dan kota. Kemudian total ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya mencapai 2.771.294 ton dan terdapat 126 penerbitan ekspor dari 56 eksportir.
Pada 27 Januari 2022, pemerintah menerapkan aturan DMO 20 persen. Hingga saat ini, total DMO yang terkumpul yakni 573.890 ton dan telah terdistribusi sebesar 415.787 ton dalam bentuk minyak goreng curah dan minyak goreng kemasan ke pasar.
"Pendistribusian DMO telah melebihi perkiraan kebutuhan konsumsi satu bulan yang mencapai 327.321 ton," ujarnya.
Baca Juga: Sidak Pasar Kebayoran Lama, Mendag Temukan Pedagang Masih Jual Minyak Goreng Mahal
Selain DMO, pemerintah juga sudah menerapkan aturan domestic price obligation (DPO) atau harga eceran tertinggi (HET).
HET minyak goreng curah yang ditetapkan yakni Rp11.500 per liter, minyak goreng kemasan sederhana Rp13.500 per liter, dan minyak goreng kemasan premium Rp14.000 per liter.
Sumber :
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.