JAKARTA, KOMPAS.TV - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan peringatan keras kepada para influencer atau pesohor agar hati-hati dalam memasarkan produk layanan jasa keuangan, Selasa (15/2/2022).
Peringatan tersebut juga menyatakan agar influencer tak mempromosikan layanan yang bisa merugikan dan membuat masyarakat terjebak dalam investasi ilegal.
"OJK mengingatkan para influencer agar dalam memasarkan produk dan layanan jasa keuangan," jelas Juru Bicara OJK, Sekar Putih Djarot, dikutip dari Instagram OJK Indonesia.
"Selalu memastikan terlebih dahulu produk dan layanan keuangan tersebut telah memiliki izin (legal) dari lembaga yang berwenang di Indonesia, agar masyarakat tidak terjebak dalam investasi ilegal," lanjutnya.
Baca Juga: Blokir 92 Situs Binary Option dan 336 Situs Robot Dagang, Pemerintah: Judi Daring Berkedok Trading!
Imbauan ini muncul akibat banyaknya korban yang mengaku rugi dan merasa ditipu oleh afiliator yang merupakan influencer.
Sebelumnya diberitakan kasus penipuan dengan kedok trading binary option hingga robot trading terungkap.
OJK juga meminta masyarakat untuk berhati-hati dengan penyelenggara binary option yang mengaku berizin.
Pasalnya izin tersebut pasti palsu karena OJK tak pernah menerbitkan otoritas untuk produk tersebut.
Baca Juga: Investasi Binary Option Sudah Banyak Makan Korban, Mengapa Masih Juga Banyak Orang Tertipu?
Pihaknya menegaskan jika produk perdagangan berjangka komoditi pengawasannya dilakukan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
"Perlu diketahui bahwa untuk aset kripto dan produk perdagangan berjangka komoditi (emas, forex, valas, dan lainnya) bukan merupakan produk atau layanan jasa keuangan yang berizin OJK," kata Sekar.
Seperti diberitakan Kompas.com, Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Tirta Segara maraknya penipuan praktik investasi ilegal tak terlepas dari rendahnya pemahaman di masyarakat.
Baca Juga: Duduk Perkara Indra Kenz Dilaporkan ke Bareskrim: Pernah Promosikan Binomo sebagai Aplikasi Legal
Prinsip kehati-hatian dalam berinvestasi justru dikesampingkan dan masyarakat lebih memercayai promosi dari influencer.
"Mereka tertipu dengan banyaknya bonus yang ditawarkan member get member dan mempercayai segala endorsement tokoh agama, atau tokoh masyarakat, atau influencer," ujarnya dikutip dari Kompas.com
Sumber : OJK
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.