Kompas TV bisnis kebijakan

Syarat Baru Perjalanan Luar Negeri, Ini 4 Pintu Masuk WNA/WNI Tujuan Wisata Termasuk Bandara Soetta

Kompas.tv - 7 Februari 2022, 15:02 WIB
syarat-baru-perjalanan-luar-negeri-ini-4-pintu-masuk-wna-wni-tujuan-wisata-termasuk-bandara-soetta
Pekerja melintas di area Terminal Internasional yang lengang di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Rabu (2/2/2022) (Sumber: Kompas.tv/Ant)
Penulis : Nurul Fitriana | Editor : Iman Firdaus

Bagi maskapai yang akan melayani penumpang ke luar wilayah Indonesia, wajib memastikan penumpang yang diangkut memenuhi ketentuan yang disyaratkan oleh negara tujuan penerbangan.

Dijelaskan pula, kriteria WNA yang bisa melakukan perjalanan dengan transportasi udara di Indonesia sebagai berikut;

Pertama, adalah yang sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian Dalam Masa Penanganan Penyebaran COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

Kedua, sesuai skema perjanjian (bilateral), seperti Travel Corridor Arrangement (TCA).

Ketiga, mendapatkan pertimbangan/izin khusus secara tertulis dari Kementerian/Lembaga.

Novie menegaskan, bagi seluruh pelaku perjalanan luar negeri, baik yang berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA) harus mengikuti ketentuan dan persyaratan yang ditentukan, yaitu mematuhi ketentuan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Pemerintah.

“Lalu, menunjukkan kartu atau sertifikat (fisik maupun digital) telah menerima vaksin Covid-19 dosis lengkap minimal 14 hari sebelum keberangkatan sebagai persyaratan memasuki Indonesia,” sebutnya.

Selanjutnya, pelaku perjalanan diminta untuk menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara/wilayah asal yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC Internasional di Indonesia.

"WNA yang sudah berada di Indonesia dan akan melakukan perjalanan, baik domestik maupun internasional diwajibkan untuk melakukan vaksinasi melalui skema program atau gotong royong sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujanya.

Selain itu, WNA diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan internasional masuk ke wilayah Indonesia.

Baca Juga: Terima Banyak Aduan WNA, Jokowi Instruksikan Kapolri Usut Tuntas soal Permainan Karantina




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x