JAKARTA, KOMPAS.TV - Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memperpanjang proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara Garuda Indonesia, menjadi PKPU Tetap. Status itu berlaku selama 60 hari, berakhir pada 21 Maret 2022.
Perpanjangan dilakukan secara aklamasi atas permintaan dari debitur dan mayoritas kreditur. Menanggapi hal itu, Direktur Utama Garuda Irfan Setiaputra mengatakan, pihaknya jadi punya lebih banyak waktu untuk menyiapkan rencana perdamaian yang lebih matang.
“Waktu tambahan ini memberikan kesempatan bagi seluruh pemangku kepentingan yang terlibat untuk menuntaskan verifikasi dan memastikan proses PKPU berjalan sesuai dengan prinsip kehati-hatian," kata Irfan siaran persnya, Jumat (21/1/2022).
"Perpanjangan ini juga sekaligus memberi kami waktu untuk menyiapkan rencana perdamaian yang lebih matang melalui negosiasi yang semakin intens dan konstruktif," ujarnya.
Baca Juga: Mulai Hari Ini, Garuda Indonesia Layani Penerbangan Umrah Langsung Jakarta-Madinah
Ia menjelaskan, selama 60 hari ke depan seluruh pemangku kepentingan akan berkoordinasi dengan Tim Pengurus, untuk melengkapi berbagai aspek administratif dalam tahapan PKPU.
Termasuk melengkapi dokumen verifikasi, serta menyelesaikan perhitungan utang piutang agar Tim Pengurus dapat menerbitkan Daftar Piutang Tetap (DPT) sebagai dasar pemungutan suara.
Di saat bersamaan, Garuda juga mempersiapkan rencana perdamaian dan melanjutkan negosiasi dengan kreditur yang selama ini telah berlangsung.
Garuda juga berupaya melakukan finalisasi usulan rencana perdamaian tersebut, dalam kerangka komersial yang selaras dengan kepentingan semua pihak.
Baca Juga: Gubernur Kaltim: Jual Beli Tanah Di IKN Dilarang Karena Milik Negara
"Selama proses PKPU berlangsung, Garuda memastikan seluruh layanan penerbangan termasuk layanan penumpang, kargo dan perawatan pesawat tetap beroperasi secara normal," ujar Irfan.
"Garuda juga berkomitmen untuk terus berakselerasi dan mendukung pemulihan ekonomi nasional melalui berbagai langkah optimalisasi layanan yang terus dijalankan ditengah proses PKPU yang saat ini masih terus berlangsung," ujarnya.
Sumber :
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.