JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian perdagangan mengeklaim kebijakan satu harga untuk minyak goreng di seluruh Indonesia sudah terlaksana dengan baik.
Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Oke Nurwan menjelaskan dari pertemuan seluruh daerah mengenai evaluasi kebijakan satu harga minyak goreng, diketahui sudah terlaksana hampir 99 persen.
Menurut Oke hanya satu daerah yang belum melaksanakan kebijakan tersebut yakni Sumatera Barat.
"Kenapa belum terlaksana di Sumatera Barat, karena tidak ada jaringan ritel modern," ujar Oke dalam program Sapa Indonesia Malam KOMPAS TV, Kamis (20/1/2022).
Baca Juga: KPPU Cium Gelagat Kartel di Balik Kenaikan Harga Minyak Goreng
Oke menjelaskan tahap pertama kebijakan satu harga minyak goreng ini diterapkan di ritel modern.
Hal tersebut dipilih karena ritel modern memiliki perangkat yang mendukung, seperti distribusi yang sudah berbasis teknologi dan penerapan aplikasi.
Selain itu, dari sisi evaluasi penerapan kebijakan dalam tata laksana good governance serta pertanggungjawaban subsidi untuk masyarakat juga dapat berjalan.
"Kalau kita siapkan dari jalur normal (pasar tradisional), dari administrasinya lebih rumit. Apakah kita menunggu itu atau masyarakat dulu, sehingga kita awali di ritel modern," ujar Oke.
Baca Juga: Berlaku Hingga 6 Bulan Kedepan, Minyak Goreng Satu Harga Akan Meluncur Secara Bertahap
Lebih lanjut Oke menjelaskan ke depan, kebijakan satu harga ini akan berjalan di pasar-pasar tradisional.
Kemendag bakal berkoordinasi dengan para pemasok untuk mendisitribusikan minyak goreng dengan harga yang telah ditetapkan.
Namun, sementara ini, agar kebutuhan masyarkat dapat terpenuhi kebijakan satu harga Rp14 ribu per liter untuk minyak goreng dilakukan di ritel modern.
"Jadi kita mulai dari sini (ritel modern) sehingga masyarakat bisa segera mendapat manfaat dari kebijakan ini," ujar Oke.
Baca Juga: Pedagang Keluhkan Penyesuaian Harga Minyak Goreng Tanpa Pemberitahuan Awal
Adapun kebijakan satu harga ini mulai berlaku pada 19 Rabu tanggal 19 Januari 2022 pukul 00.00 WIB di seluruh Indonesia.
Melalui kebijakan tersebut seluruh minyak goreng, baik kemasan premium maupun kemasan sederhana, akan dijual dengan harga setara Rp14 ribu per liter untuk pemenuhan kebutuhan rumah tangga serta usaha mikro dan kecil.
Sebagai awal pelaksanaan, penyediaan minyak goreng dengan satu harga akan dilakukan melalui ritel modern yang menjadi anggota Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo).
Kemudian untuk pasar tradisional diberikan waktu satu minggu untuk melakukan penyesuaian.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.