JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah melarang ekspor batu bara selama satu bulan penuh pada Januari 2022.
Langkah ini ditempuh untuk mengamankan pasokan batu bara ke Perusahaan Listrik Negara (PLN), serta menghindari pemadaman listrik, lebih dari 10 juta pelanggan PLN.
Dalam keterangan persnya, Presiden Joko ‘Jokowi’ Widodo menegaskan, akan mencabut izin usaha perusahaan batu bara, jika melanggar aturan ini.
Larangan eskpor berlaku bagi pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUPK) tahap kegiatan operasi produksi.
Ya, IUPK merupakan kelanjutan operasi kontrak atau perjanjian dan PKP2B.
Selama ini, pengusaha batu bara wajib memasok batu bara dalam negeri atau DMO minimal 25 persen dari rencana produksi yang disetujui.
Namun, realisasinya, pasokan batu bara ke PLN setiap bulan di bawah kewajiban DMO.
Dan pada akhir 2021, pembangkit PLN mengalami defisit pasokan batu bara.
Langkah pemerintah melarang ekspor batu bara cukup mengejutkan bagi kalangan pengusaha batu bara.
Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI) mendukung kebijakan pemerintah untuk mengamankan pasokan batu bara untuk pembangkit listrik.
Baca Juga: Cegah Krisis Listrik, Pemerintah Larang Ekspor Batu Baru Selama Sebulan Penuh
Meski demikian, APBI meminta pemerintah mendapatkan solusi jangka panjang agar permasalahan pasokan batu bara, tidak terjadi lagi.
Untuk membahas lebih dalam tentang larangan ekspor batu bara, Kompas TV telah bersama Direktur Eksekutif Energy Watch, Mamit Setiawan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.