JAKARTA, KOMPAS.TV - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, menerangkan alasannya merevisi kenaikan UMP Jakarta 2022 dari 0,8 persen menjadi 5,1 persen.
Kata Anies, kenaikan itu perlu dilakukan karena menurutnya saat ini kondisi ekonomi sudah semakin baik dibanding tahun lalu.
Bahkan, ia menyebut di tahun 2020 saat kondisi ekonomi sangat berat akibat pandemi Covid-19, UMP Jakarta naik sebesar 3,3 persen.
"Tahun lalu yang sulit saja itu (kenaikan UMP) 3,3 persen. Tahun ini ekonomi sudah bergerak, masa kami masih mengatakan 0,8 persen itu sebagai angka yang pas, ini akal sehat aja nih," kata Anies kepada wartawan, Senin (20/12/2021).
Oleh karena itu, Anies meminta agar semua pihak objektif melihat revisi upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2022 menjadi 5,1 persen.
"Jadi saya ingin sampaikan ke semua, cobalah objektif," kata Anies.
Baca Juga: Perusahaan Besar Dukung Kenaikan UMP DKI Jakarta, Said Iqbal: Mereka Justru Sayangkan Sikap Apindo
Anies menganggap besaran kenaikkan UMP menggunakan formula yang dikeluarkan Kementerian Tenaga Kerja mengganggu rasa keadilan.
"Tahun ini ketika kami gunakan formula yang digunakan oleh Kementerian Tenaga Kerja ke luarnya (kenaikan UMP) 0,8 persen. Bayangkan, kondisi ekonomi sudah lebih baik pakai formula malah keluarganya angka 0,8 persen, kan itu mengganggu rasa keadilan bukan? Sederhana sekali," kata Anies.
Dari itu, pihaknya mengkaji ulang terkait kenaikkan UMP sehingga muncul angka 5,1 persen.
"Karena itulah kami kaji sehingga akhirnya keluar angka itu tadi dari inflasi dan pertumbuhan ekonomi, dari situ kemudian keluar angka 5,1 persen," ujarnya.
Namun, ia mengaku terpaksa mengeluarkan keputusan terlebih dahulu karena ada ketentuan pada PP No. 36 Tahun 2021 tentang pengupahan bahwa besaran kenaikan UMP harus dirilis maksimal pada 21 November 2021.
"Kami harus tetapkan karena ada ketentuan tanggal tersebut harus ditetapkan, tapi saya sampaikan surat (kepada Kemenaker) bahwa formulanya ini nggak cocok," kata Anies.
Ia berharap, semua pihak dapat melihat keputusan ini secara bijaksana demi kebaikan bersama.
"Kami harap ini bisa dilihat secara bijaksana demi kebaikan semuanya. Di satu sisi tidak setinggi biasanya, di mana biasanya 8,6 persen, tapi tidak rendah seperti di tahun sebelumnya," kata Anies.
Baca Juga: Apindo Minta Menaker dan Mendagri Beri Sanksi Anies Baswedan karena Revisi UMP Jakarta 2022
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menilai keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menaikkan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2022 sebesar 5,1 persen, tidak sesuai aturan.
Pada Sabtu (18/12/2021) lalu, Anies merevisi kenaikan UMP DKI Jakarta 2022 dari 0,8 persen menjadi 5,1 persen.
"Kemnaker sangat menyayangkan sikap tersebut yang menaikkan UMP tidak sesuai aturan yang berlaku,” kata Kepala Biro Humas Kemnaker Chairul Fadhly Harahap, Senin (20/12/2021).
Menurutnya, selayaknya amanat undang-undang yang telah resmi menjadi acuan di negara kita, menjadi bagian yang harus ditegakkan dan dilaksanakan sesuai aturan.
Oleh sebab itu, kenaikan UMP pada 2022 mesti sesuai dengan formula baru dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Jika penghitungan upah minimum mengacu pada PP 36/2021, Kemnaker menetapkan rata-rata kenaikan UMP sebesar 1,09 persen.
PP 36/2021 tentang Pengupahan merupakan turunan dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Chairul menambahkan, terhadap keputusan kepala daerah yang menetapkan UMP tidak sesuai formula, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri.
"Ini kan ada irisannya dengan pelaksanaan yang berlaku di pemerintah daerah yaitu sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014, sehingga nanti ada sikap lebih lanjut dari teman-teman yang menaungi kepada para pimpinan daerah," tuturnya.
Untuk diketahui, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta merevisi besaran kenaikan UMP DKI Jakarta 2022, dari 0,85 persen menjadi 5,1 persen.
UMP tahun 2022 menjadi sebesar Rp4.641.854 atau naik 5,1 persen atau senilai Rp225.667 dari UMP tahun 2021.
Anies merevisi kenaikan UMP DKI Jakarta tahun 2022 sebesar 5,1 persen atau senilai Rp225.667, sehingga UMP DKI menjadi Rp4.641.854.
Angka ini merupakan hasil revisi UMP DKI Jakarta 2022 yang sebelumnya ditetapkan hanya naik 0,85 persen pada 20 November 2021.
Keputusan Anies memicu penolakan dari pihak pengusaha. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) bahkan berencana menggugat Anies ke PTUN terkait dengan revisi ini.
Baca Juga: Apindo Sebut Ada Motif Pilpres di Balik Keputusan Anies Revisi Kenaikan UMP Jakarta Jadi 5,1 Persen
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.