JAKARTA, KOMPAS.TV- Keputusan terkait kenaikan cukai rokok tahun depan akhirnya keluar. Pemerintah menetapkan kenaikan cukai rokok 2022, rata-rata sebesar 12 persen. Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) menjadi golongan dengan kenaikan cukai rokok tertinggi.
Sedangkan kenaikan tarif terendah terjadi pada golongan Sigaret Kretek Tangan (SKT).
“Hari ini Bapak Presiden sudah menyetujui rata-rata tarif cukai rokok 12 persen. Keputusan ini digodok bersama dengan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian dan menteri-menteri terkait,” kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dalam konferensi pers virtual, Senin (13/12/21).
Meskipun naik 12 persen, kenaikan tarif CHT tahun depan masih lebih rendah Sarin kenaikan tahun 2021 yang sebesar 12,5 persen. Sri Mulyani mengungkapkan, pihaknya mempertimbangkan sejumlah aspek saat merumuskan kenaikan cukai rokok.
Baca Juga: OJK Sebut RI Punya Lebih Dari 2.000 Start Up, 8 Unicorn, dan 1 Decacorn
Yaitu pengurangan konsumsi rokok, perhatian kepada buruh di pabrik rokok, hingga penyebaran rokok ilegal.
Sri Mulyani menginginkan, agar kenaikan cukai rokok bisa menurunkan prevalensi atau kemungkinan perokok anak usia 10-18 tahun menjadi 8,83 persen. Lebih rendah dari target pemerintah pada 2024, sebesar 8,7 persen.
Berdasarkan hitungan Kemenkeu, kenaikan cukai rokok 2022 juga akan mengurangi produksi rokok sebesar 3 persen. Yaitu dari 320,1 miliar batang menjadi 310,4 miliar batang. Selain itu juga membuat indeks kemahalan rokok menjadi 13,77 persen dari 12,7 persen.
Dan akhirnya, cukai rokok akan berkontribusi sebesar Rp193,5 triliun.
Baca Juga: Produksi Emas dan Tembaga Freeport Naik, Imbas Penyebaran Covid Menurun
"Prevalensi dari anak-anak yang merokok turun sehingga makin mendekati target dalam RPJMN di 8,7. Tenaga kerja berpotensi turun sebesar 457-990 orang," ujar Sri Mulyani.
Di sisi lain, pihaknya juga mempertimbangkan rerata kenaikan cukai terhadap tenaga kerja atau buruh yang bekerja di pabrik rokok. Oleh karena itu, tarif cukai SKT hanya naik 4,5%.
Ia menjelaskan, tarif cukai hasil tembakau (CHT) berlaku untuk 3 jenis rokok yang terbagi dalam 10 golongan. Berikut daftar kenaikan CHT 2022:
Sumber :
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.