BANDUNG, KOMPAS.TV- Kota Bekasi kini menjadi daerah dengan upah minimum kabupaten/kota (UMK) tertinggi 2022 di Jawa Barat (Jabar).
Sebelumnya, posisi pertama dipegang oleh Kabupaten Karawang.
UMK Kota Bekasi 2022 ditetapkan sebesar Rp4.816.921, Kabupaten Karawang Rp4.798.312, dan Kabupaten Bekasi Rp4.791.843.
Hal itu berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor:561/Kep.732-Kesra/2021 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2022.
UMK Kota Bekasi itu juga jauh lebih tinggi dari UMP DKI Jakarta 2022, yang sebesar Rp4.452.724.
Sebelumnya, di tahun ini Kabupaten Karawang menjadi daerah dengan UMK tertinggi Jabar yaitu Rp4.798.312, sementara Kota Bekasi di posisi kedua dengan Rp4.782.935, dan Kabupaten Bekasi tetap menempati posisi ketiga dengan Rp4.791.843.
Dalam keputusan Gubernur Jabar tersebut, disebutkan UMK 2022 ditetapkan lewat berdasarkan ketentuan Pasal 81 angka 25 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Pasal 30 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Baca Juga: Jatim Umumkan UMK 38 Kabupaten/Kota Tahun 2022, Surabaya Tertinggi
"Upah minimum Kabupaten/Kota dihitung berdasarkan hasil perhitungan penyesuaian nilai upah minimum tahun berjalan, ditambah dengan hasil perkalian antara upah minimum tahun berjalan dengan nilai pertumbuhan ekonomi atau inflasi tingkat Provinsi, dalam rentang nilai tertentu di antara batas atas dan batas bawah upah minimum," demikian bunyi Keputusan Gubernur Jabar, dikutip Rabu (1/12/2021).
Aturan itu juga menyebutkan, UMK hanya hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Sedangkan yang lebih dari 1 tahun akan mendapatkan upah yang lebih tinggi dari UMK.
Pemprov Jabar juga melarang pengusaha membayar upah lebih rendah dari yang telah ditetapkan, kecuali pelaku usaha mikro dan kecil yang ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja.
Berikut rincian UMK di Jabar yang mulai berlaku 1 Januari 2022:
1. Kota Bekasi Rp4.816.921,17
2. Kabupaten Karawang Rp4.798.312,00
3. Kabupaten Bekasi Rp4.791.843,90
4. Kota Depok Rp4.377.231,93
5. Kota Bogor Rp4.330.249,57
6. Kabupaten Bogor Rp4.217.206,00
7. Kabupaten Purwakarta Rp4.173.568,61
8. Kota Bandung Rp3.774.860,78
9. Kota Cimahi Rp3.272.668,50
10. Kabupaten Bandung Barat Rp3.248.283,28
Baca Juga: Siap-Siap! Tahun Depan, Tarif Listrik 13 Golongan Ini Naik
11. Kabupaten Sumedang Rp3.241.929,67
12. Kabupaten Bandung Rp3.241.929,67
13. Kabupaten Sukabumi Rp3.125.444,72
14. Kabupaten Subang Rp3.064.218,08
15. Kabupaten Cianjur Rp2.699.814,40
16. Kota Sukabumi Rp2.562.434,01
17. Kabupaten Indramayu Rp2.391.567,15
18. Kota Tasikmalaya Rp2.363.389,67
19. Kabupaten Tasikmalaya Rp2.326.772,46
20. Kota Cirebon Rp2.304.943,51
21. Kabupaten Cirebon Rp2.279.982,77
22. Kabupaten Majalengka Rp2.027.619,04
23. Kabupaten Garut Rp1.975.220,92
24. Kabupaten Kuningan Rp1.908.102,17
25. Kabuoayen Ciamis Rp1.897.867,14
26. Kabupaten Pangandaran Rp1.884.364,08
27. Kota Banjar Rp1.852.099,52.
Sebagai pembanding, berikut daftar UMK tahun 2021 di Jawa Barat:
Baca Juga: Ini Syarat Dapatkan Vaksin Booster yang Bisa Cegah Varian Omicron
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.