JAKARTA, KOMPAS.TV – Kasus tagihan pajak sebesar Rp 35 juta kepada penjual di e-commerce viral di media sosial. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pun telah memberikan tanggapan terkait hal tersebut.
Namun, bagaimana aturan pajak terkait kasus ini, terutama bagi pedagang online shop di e-commerce. Mengingat, persoalan menimbulkan kebingungan atau ketidakpahaman di masyarakat.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Neilmaldrin Noor mengatakan, foto surat dengan kop dari DJP itu bukanlah surat tagihan untuk membayar pajak.
"Surat yang ada di medsos itu adalah surat permintaan klarifikasi dan imbauan pelaksanaan kewajiban perpajakan, jadi sifatnya memberi hak menjelaskan kepada Wajib Pajak, bukan tagihan," ujarnya, Rabu (24/11/2021), dikutip dari Kompas.com.
DJP mengirim surat tersebut lantaran Wajib Pajak tersebut belum melakukan kewajiban perpajakannya, baik wajib pajak yang menjadi seller di e-commerce maupun Wajib Pajak lainnya.
Labih lanjut, terkait kewajiban pajak bagi penjual di toko onlien atau e-commerce sebagai berikut.
Untuk UMKM, DJP mengenakan pajak penghasilan (PPh) atas UMKM kepada penjual baik melalui e-commerce ataupun toko retail, tarifnya 0,5 persen dari penghasilan bruto jika penghasilan brutonya belum melebihi Rp 4,8 miliar.
"Jika omsetnya melebihi Rp 4,8 miliar per tahun berlaku skema penghitungan secara normal melalui pembukuan atau norma penghitungan penghasilan netto," kata Neilmaldrin.
Baca Juga: Seller Shopee Tiba-tiba Dapat Surat Tagihan Pajak, Simak Penjelasan Ditjen Pajak
Besaran jumlah pajak yang harus dibayarkan oleh Wajib Pajak, termasuk oleh pelaku usaha digital (e-commerce), sangat bergantung dari peredaran usaha (omzet) serta berapa lama kewajiban perpajakannya tidak dipenuhi.
Sumber : Kompas TV/Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.