JAKARTA, KOMPAS.TV – Pemerintah semula merencanakan emisi karbon untuk masuk dalam daftar barang kena cukai, sekarang dialihkan menjadi barang kena pajak.
Pengalihan tersebut kemudian dinilai oleh banyak pihak kurang cocok, mengingat tujuan utamanya adalah pembatasan penggunaan emisi karbon.
Melansir dari Kompas.id, Minggu (17/10/2021), dari sisi legislator, anggota Komisi XI DPR RI fraksi PDI-P Andreas Eddy Susetyo, menilai bahwa penetapan emisi karbon sebagai barang kena pajak kurang sesuai dengan esensi perpajakan di Indonesia.
Menurutnya, dengan mempertimbangkan faktor lingkungan, kesehatan, dan misi pengendalian, lebih tepat karbon dijadikan sebagai barang kena cukai.
”Karbon harusnya masuk dalam kategori cukai karena ini akan mengatur sisi eksternalnya. Konsepnya, kan, cukai, yaitu bagaimana pengendalian terhadap konsumsinya,” katanya.
Sejalan dengan Eddy, Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menyatakan, penetapan karbon sebagai barang kena pajak kurang sesuai dengan tujuan pembatasan penggunaan.
”Jika berlandaskan pada tujuan pemerintah untuk pengendalian terhadap konsumsi karbon, idealnya menggunakan konsep cukai,” tuturnya.
Baca Juga: Atasi Krisis Lingkungan, Para Ulama Dukung Penerapan Pajak Karbon
Kemudian, Pengamat pajak dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menilai obyek dari pajak karbon memiliki karakteristik sebagai obyek cukai.
Meski emisi karbon bukan obyek cukai, menurutnya, karakteristik emisi karbon lebih sesuai untuk masuk ke dalam daftar barang kena cukai.
”Pemerintah yang selanjutnya bisa saja mengenakan cukai atas emisi karbon karena sudah ada basis legalnya. Oleh karena itu, ini menjadi potensi pengenaan pungutan berganda di kemudian hari,” kata Fajry.
Sumber : Kompas TV/Kompas.id
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.