Di sisi lain, kini calon debitur tidak perlu membayarkan uang muka atau down payment (DP) untuk KPR rumah. DP 0 persen KPR rumah ini sesuai Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 23/2/PBI/2021.
Baca Juga: Cek Plus Minus KPR Tanpa Uang Muka Bagi Isi Dompet
4. Proses Pemeriksaan dan Appraisal
Pihak bank akan memeriksa rekam jejak calon debitur lewat SLIK OJK. Setelah itu, pihak bank akan mengutus petugas untuk menilai atau melakukan appraisal.
Proses appraisal ini akan berjalan, bila calon debitur membeli rumah bekas atau rumah baru yang developernya tidak bekerja sama dengan pihak bank. Appraisal ini akan dikenakan biaya.
Bila transaksi pembelian rumah lewat developer yang telah bekerja sama dengan bank pemohon, biasanya pihak bank telah melakukan appraisal sebelumnya.
5. Penerbitan SPK
Bila pencairan KPR rumah sudah disetujui, pihak bank akan menerbitkan Surat Persetujuan Kredit (SPK).
Nasabah dapat melanjutkan pembelian rumah dengan menghubungi notaris yang ditunjuk oleh pihak bank dan namanya tercatat pada SPK.
Notaris nantinya akan mengurus dokumen Akta Jual Beli (AJB), Perjanjian Kredit (PK), biaya balik nama, pajak, cek sertifikat, hingga Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT).
6. Akad KPR
Tahapan terakhir adalah penandatanganan akad KPR. Proses penandatanganan ini mempertemukan pihak pembeli, wakil dari pihak bank, pihak penjual, dan notaris.
Pihak pembeli dan pihak penjual tidak boleh diwakilkan dan wajib menunjukkan identitas asli pada notaris. Kedua pihak juga harus menyerahkan dokumen yang diperlukan, seperti IMB yang menjadi jaminan atas KPR rumah itu.
Baca Juga: Doa dan Zikir Melunasi KPR, Ini Bacaannya
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.