Kompas TV bisnis bumn

Mantan Kepala Cabang Diduga Terlibat Korupsi, Kantor PT Perinus Cabang Bitung Tolak Beri Tanggapan

Kompas.tv - 13 September 2021, 15:35 WIB
mantan-kepala-cabang-diduga-terlibat-korupsi-kantor-pt-perinus-cabang-bitung-tolak-beri-tanggapan
Ikan-ikan hasil tangkapan dimuat dalam bak mobil pikap di Pelabuhan Perikanan Samudera, Bitung, Sulawesi Utara, sebelum dibawa ke pabrik pengolahan ikan, Jumat (17/7/2020). (Sumber: Kompas.id/Kristian Oka)
Penulis : Fransisca Natalia | Editor : Iman Firdaus

MEDAN, KOMPAS.TV – Kantor PT Perikanan Nusantara (Persero) cabang Bitung menolak memberikan tanggapan terkait penangkapan mantan kepala PT Perinus Cabang Bitung LAF alias Ludy (52)

Melansir dari Kompas.id, karyawan perusahaan itu menyatakan kepala cabang mereka, Manjappai Daeng Bella, sedang perjalanan dinas ke Jakarta. ”Kami tidak tahu detailnya karena kami cuma karyawan baru,” ujar karyawan tersebut.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara menahan LAF alias Ludy (52) dengan tuduhan tindak pidana korupsi.  Serta seorang direktur utama perusahaan rekanan, ER alias Etty (59) yang ditangkap dengan dugaan serupa. Kerugian negara ditaksir sebesar Rp 28,7 miliar.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut A Dita Prawitaningsih menyampaikan, keduanya ditahan setelah menjalani pemeriksaan di Manado pada Rabu (8/9/2021) lalu. ”Kedua tersangka ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Polda Sulut,” terangnya dalam siaran pers, Jumat (10/9/2021).

Tuduhkan tindak pidana korupsi kepada Ludy dan Etty terjadi antara November 2017 dan November 2018.

Kala itu, PT Perinus Cabang Bitung berkomitmen membeli pasokan ikan dari para nelayan binaan PT Etmico Makmur Abadi Bitung yang dipimpin Etty. Komitmen itu dimateraikan dalam bentuk perjanjian kerja sama.

Ikan yang dibeli PT Perinus akan tetap disimpan di gudang PT Etmico Makmur Abadi untuk dijual kepada pihak lain. Nantinya, perusahaan Etty wajib mengembalikan dana pembelian ikan kepada PT Perinus beserta pembagian keuntungannya.

Baca Juga: Mencuat Setelah Beberapa Waktu Berlalu, Dugaan Korupsi Sasar Mantan Pegawai Perusahaan BUMN

”Hasil penjualan harus dikembalikan paling lambat satu bulan setelah tiap transaksi. Ini harus disertai laporan hasil perdagangan ikan yang disertai berkas dokumen, yaitu tally sheet dan nota timbang,” terang Dita.

Tapi,  setelah masa setahun kerja sama lewat hingga sekarang, PT Etmico Makmur Abadi mempunyai kewajiban pembayaran yang masih belum terselesaikan kepada PT Perinus yang adalah badan usaha milik negara (BUMN), yaitu Rp 28.784.740.727.

Menurut Dita, uang yang bersumber dari negara itu justru dipakai untuk kepentingan pribadi. “Uang itu dipergunakan untuk yang tidak seharusnya, antara lain membayar operasional perusahaan, utang terhadap pihak ketiga, bahkan membayar tagihan kartu kredit. Ini bermuara pada kerugian negara,” ungkapnya.

PT Perinus adalah salah satu perusahaan yang ditunjuk Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk menyerap hasil perikanan tangkap secara nasional.

Pada pertengahan tahun lalu, Direktur utama PT Perinus Yana Aditya mengatakan, perusahaannya sudah membeli 2.300 ton ikan tangkap dan budidaya dari seluruh Indonesia. Ikan yang ditampung akan dijual kembali ke pasar domestik dan diekspor.

Baca Juga: Dana Deposito Nasabah Bank BUMN Hilang Rp45 Miliar, Ini Kata OJK

 




Sumber : Kompas TV/Kompas.id




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x