Diketahui Indonesia belum mempunyai hukum spesifik terkait data pribadi. Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) masih dalam tahap pembahasan.
Saat ini, isu perlindungan data pribadi diatur oleh 32 Undang-Undang dan beberapa regulasi turunannya.
Akibatnya, pelaksanaan dan pengawasan terkait isu ini tersebar di berbagai kementerian/lembaga.
Penyalahgunaan data pribadi di e-commerce setidaknya diatur oleh UU Telekomunikasi, UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), UU Perlindungan Konsumen dan UU Perdagangan.
Baca Juga: Tokopedia: Kami Laporkan Kebocoran Data ke Polisi
Kedua, belum adanya persyaratan dan standar mengenai penyimpanan data pribadi.
Menurut Jerry, platform yang melakukan pengelolaan dan penyimpanan data pribadi konsumen idealnya memenuhi standar teknis tertentu terkait sistem yang digunakan untuk menjaga keamanan data pengguna.
Lalu, UU ITE belum mengatur mengenai sanksi administratif dan pidana soal perlindungan data pribadi.
Jerry menyatakan tantangan tersebut perlu diselesaikan untuk memaksimalkan pertumbuhan ekonomi digital Indonesia.
“Potensi yang besar dari kegiatan ekonomi digital kita perlu diikuti adanya jaminan keamanan dan akses pada pengembangan usaha, juga kepatuhan dari semua pihak untuk menjalankan peranannya,” ujarnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.